Breaking News

Lipsus

Pro-Kontra Kebiri di Aceh

SEBUT saja namanya Bunga. Kini usianya telah remaja, sekitar 14 tahun

Editor: bakri
kompas.com
ilustrasi 

Seakan tak ada lagi tempat yang nyaman di republik ini untuk tumbuh dan berkembangnya anak, termasuk di Aceh. Kasus kekerasan, termasuk pencabulan dan pemerkosaan, banyak mendera anak-anak Aceh. Beberapa di antaranya tewas mengenaskan, sedangkan yang masih hidup trauma berat. Sementara hukuman terhadap pelaku belum memberikan efek jera. Lalu, apakah mengebiri pemerkosa cara yang efektif? Mengapa ada yang setuju, ada yang tidak? Serambi mengulas apa yang diwacanakan Presiden Jokowi ini dalam konteks keacehan dan menuangkannya dalam liputan eksklusif berikut ini.

SEBUT saja namanya Bunga. Kini usianya telah remaja, sekitar 14 tahun. Namun, pengalaman getir di masa lalu masih membekas di ingatannya hingga kini. Dia masih sangat curiga terhadap laki-laki, apalagi yang berusia tua.

Maklum, enam tahun lalu, anak seorang pedagang kaki lima di Banda Aceh ini punya pengalaman pahit. Dia mengalami serangan seksual dari seorang pria berusia 50-an yang justru tetangganya. Akibatnya, Bunga trauma berat.

“Melihat kelamin bayi laki-laki yang baru lahir saja dia gemetaran, sampai hari ini,” kata ibunya kepada Serambi, Rabu (21/10) lalu.

Sayangnya, sang pelaku hingga kini bebas berkeliaran, karena penegak hukum mengaku masih kurang alat bukti untuk menyeret pelaku ke meja hijau.

Trauma akibat kekerasan seksual yang menimpa seorang anak ternyata amat membekas. Psikolog di Banda Aceh, Endang Setyaningsih mencatat, anak-anak korban kekerasan umumnya kelak menjadi sakit hati, dendam, penuh curiga, dan menampilkan perilaku menyimpang. Traumanya bisa membekas bertahun-tahun, hingga dewasa atau bahkan setelah menikah jika tak ada usaha pemulihan.

Di Aceh, jumlah korban kejahatan seksual sesungguhnya sangat banyak. Hingga Juni 2015, sudah ada 259 laporan kekerasan dalam berbagai bentuk, mulai dari pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) fisik, pencabulan, dan lainnya. (Lihat tabel)

Hanya beberapa kasus saja yang berani dilaporkan oleh korban dan keluarganya ke polisi. “Sayangnya, hukuman terhadap pelaku sering sangat ringan, sehingga tidak menimbulkan efek jera terhadap pelaku,” kata Endang Setyaningsih yang juga Dosen Universitas Muhammadiyah (Unmuha) Aceh dalam Seminar Mencegah Kekerasan terhadap Anak di Perpustakaan Unsyiah Darussalam, Selasa (20/10) lalu. Seminar yang dihadiri 100 peserta itu diprakarsai Yayasan Anak Bangsa (YAB), Komunitas Kru Semangat Aceh (KSA), dan Majalah Anak Cerdas.

Bukan cuma psikolog, birokrat pun berpandangan sama bahwa hukuman terhadap paedofil atau predator anak selama ini belum maksimal. “Kami menilai kekerasan seksual terhadap anak bagaikan fenomena gunung es, hanya sebagian yang terungkap. Kebanyakan sengaja ditutupi dengan berbagai alasan, sehingga tidak terungkap ke permukaan,” kata Sekretaris Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Aceh, Teuku Syarbaini MSi kepada Serambi di Banda Aceh kemarin.

Prihatin karena kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak sudah dalam taraf membahayakan, baik di Aceh maupun di level nasional, sejumlah orang pun ikut bicara, mulai dari tukang becak hingga pejabat tinggi. Kapolri, Menteri Sosial, Jaksa Agung, bahkan Presiden Jokowi ikut menyatakan keprihatinannya soal ini. Jokowi malah setuju dengan memberi hukuman tambahan kepada pemerkosa anak, dengan cara dikebiri (digasi, istilah Acehnya).

Sebelum Presiden Jokowi di Jakarta mengamini wacana tentang hukuman kebiri bagi predator anak pada 20 Oktober lalu, di Aceh Anggota DPRA, Darwati A Gani, lebih dulu menyuarakannya. “Saya kira sangat pantas diberi hukuman kebiri kepada pemerkosa anak, karena efek hukuman lain sudah tak membuatnya jera. Jadi, cabut saja alat produksi hormon kejantanannya. Dia itu monster di alam nyata bagi kehidupan anak-anak kita,” kata Darwati saat dikonfirmasi Serambi, Kamis (22/10).

Dua hari sebelumnya dalam seminar di Darussalam, Banda Aceh, dia lontarkan wacana tentang pentingnya memberi hukuman berat kepada pemerkosa anak. “Hukum mati saja pemerkosa anak atau minimal dikebiri,” cetus Darwati.

Istri Irwandi Yusuf, mantan gubernur Aceh ini, mengaku mengusulkan pemerkosa anak dihukum mati atau minimal dikebiri sebagai wujud dari kekecewaannya melihat kasus ini sudah memakan begitu banyak korban. Terlebih kata dia, dalam hal ini Presiden RI, Kapolri, Menteri Sosial, Kejagung, dan Komnas Perlindungan Anak sependapat dengan dirinya. “Mengenai payung hukumnya ya tinggal dibuat saja, toh semua aturan perundang-undangan kita manusia yang membuatnya. Apa pun bisa dibuat selama itu untuk kebaikan bangsa,” imbuh Darwati.

Dalam amatan Darwati, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur akhir-akhir ini kian menjadi-jadi, bukan hanya di Aceh, tapi juga di seluruh Indonesia.

Menurut dia, di sinilah dibutuhkan norma-norma hukum yang kuat dari awal untuk melindungi korban dan menghindari hal itu terjadi. Tidak cukup menyerahkan penjagaan anak dalam hal pencabulan ini kepada orang tuanya saja, sebab banyak kejadian anak justru dicabuli oleh orang tuanya sendiri. Kasus-kasus yang sudah pernah terjadi malah cenderung sebagian besar pelakunya dari kalangan terdekat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Korban Nova Buat Halaman di Facebook

 

Mengintip Proyek Masjid Raya

 

Realisasi Fisik 55 Persen

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved