Lipsus

Pro-Kontra Kebiri di Aceh

SEBUT saja namanya Bunga. Kini usianya telah remaja, sekitar 14 tahun

Editor: bakri
kompas.com
ilustrasi 

“Dalam pengertian ‘lingkungan ramah anak’ semua orang harus melindungi anak-anak dari kejahatan apa pun, kapan pun, dan di mana pun. Tidak peduli itu anak siapa dan siapa yang melakukannya,” tandas Darwati.

Berbeda dengan mantan first lady Aceh itu, Ny Niazah A Hamid selaku istri Gubernur Zaini Abdullah tidak sepakat dengan hukuman kebiri. Dia lebih mengutamakan pembinaan terhadap pelaku, selain menjalani hukuman pidana. “Kalau itu saya belum bisa mendukung, pembinaan yang harus kita utamakan,” kata Niazah A Hamid dalam acara seni Kreativitas Anak Usia Dini di Museum Rumoh Aceh, Kamis (22/10), sebagaimana dikutip situs online merdeka.com.

Niazah menuturkan alasan dirinya tak setuju dengan hukum kebiri karena dalam Islam tak mengenal hukuman seperti itu. Terlebih lagi Aceh merupakan daerah yang menerapkan syariat Islam, maka semua aturan harus merujuk pada syariat Islam.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Unsyiah, Saifuddin Bantasyam MA berpendapat, kejahatan seksual terhadap anak menimbulkan horor yang luar biasa kepada korban dan keluarganya, sehingga sangat tepat sanksi terhadap pelaku diperbincangkan kembali. Dirinya mengaku tidak menolak hukuman tambahan untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak berupa kastrasi atau kebiri.

“Kalau ternyata hanya ini satu-satunya solusi dibanding dengan hukuman lain dan kalau bangsa ini sepakat, maka bisa saja diterapkan. Tetapi, harus benar-benar dikaji secara komprehensif dari semua aspek,” kata Saifuddin.

Dosen FISIP Unsyiah ini juga mengutip pendapat para ahli bahwa tidak ada jaminan hukuman kebiri memberikan efek jera pada pelaku. Toh, meski dikebiri atau alat kelaminnya dinonaktifkan, tapi mentalitas sebagai pelaku kejahatan terhadap anak tidak ada jaminan hilang. “Jadi, ya harus dikaji komprehensif dari berbagai aspek,” timpalnya.

Seksolog dr Boyke saat diwawancarai TV One kemarin juga berpendapat seperti itu. Menurutnya, mentalitas sebagai paedofil itu yang harus dibereskan, bukan menyebiri alat kelaminnya.

Firdaus, pegiat LSM yang lama mendampingi anak korban kekerasan di Aceh malah mengingatkan bahaya psikopat yang mungkin muncul pada seorang predator anak yang sudah dikebiri. “Benar, dia tidak bisa lagi menggunakan alat kelaminnya untuk menodai anak. Tapi bisa saja dia lakukan dengan tangannya atau benda lain, dan dia mendapatkan kepuasan seksual dengan tindakannya itu,” katanya.

Nah, aspek ini pun tentunya perlu diperhitungkan sebelum Presiden Jokowi meneken payung hukum tentang kebiri sebagai hukuman tambahan bagi pemerkosa anak. (sak/rul/gun/dik)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Korban Nova Buat Halaman di Facebook

 

Mengintip Proyek Masjid Raya

 

Realisasi Fisik 55 Persen

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved