Lipsus
Kota Dingin pun ‘Membara’
MESKIPUN terkenal dengan julukan Kota Dingin, tidak lantas kehidupan keluarga di dataran tinggi tersebut adem
Dijelaskan, proses fasah banyak diputuskan secara verstek. Maksudnya, diputuskan tanpa kehadiran suami. Kebanyakan suami tidak hadir berkali-kali pada persidangan, sampai akhirnya perkara diputuskan.
Sementara Panitera Muda Gugatan Mahkamah Syariah Lhokseumawe, Tgk Hamdani, Kamis (11/2) menyebutkan, total perkara cerai gugat atau cerai talak pada tahun 2015 sebanyak 270. Sedangkan terhitung 1 Januari 2016 sampai kini ada 51 gugatan. “Dari keseluruhan jumlah perkara tersebut, mayoritasnya yang minta cerai duluan adalah istri,” ulasnya.
Sedangkan penyebab terjadi perceraian yang diajukan istri, yang paling mendominasi adalah faktor ekonomi, dimana seorang suami tidak mau memenuhi kebutuhan hidup keluarganya?. “Disamping faktor KDRT dan juga perselingkuhan,” sebut Hamdani.
Sedangkan suami gugat talak istri, paling dominan penyebabnya karena istri kurang peduli dan tidak melayani kebutuhan lahir dan batin suami. “Disamping juga ada faktor perselingkuhan dan lainnya,” urai Hamdani. Ditambahkannya, bila dilihat sisi pekerjaan dari penggugat, mayoritasnya adalah wiraswasta. “Kalau PNS hanya sebagian kecil saja,” demikian Tgk Hamdani.(my/aya/bah)