Opini
Wewenang Melekat Pengelolaan Zakat
ZAKAT bagi setiap muslim merupakan bentuk pelaksanaan ajaran Islam dalam hal membagi sebagian harta
Jika konsep zakat menjadi bagian dari PAD, seharusnya ada mekanisme baru di mana para pihak yang telah membayar zakat bisa menjadi bagian pengurangan membayar pajak. Kemudian objek realisasi zakat harus jelas, apakah untuk para mustahiq (pada umumnya konsep zakat) atau kegunaan dana zakat dapat diperluas maknanya sebagai bagian dari pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk keperluan daerah.
Dengan konsep zakat bagian dari PAD, seharusnya dana zakat dalam tahun berjalan dibagikan kepada mustahiq secara langsung, dan bukan dikumpulkan terlebih dulu baru dibagikan pada tahun berikutnya. Apabila dana zakat mengendap selama setahun sebagai silfa, ini bisa saja digunakan untuk keperluan lainnya pada tahun berjalan sebelum dana zakat tersebut dibagikan pada tahun berikutnya.
Untuk itu, diperlukan suatu mekanisme yang mengatur tentang dana zakat sebagai PAD serta mengelolaannya. Akhirnya, semua konsep yang sudah diberlakukan ini semakin absurd pengelolaan, kegunaan dan tujuannya. Karena sumber bukan pajak (zakat) dikelola dalam satu neraca dengan pajak sebagai PAD. Nah!
* Dr. Muammar Khaddafi, Dosen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh (Unimal), Lhokseumawe. Email: muammar.dhafi@gmail.com