Opini
Zakat, Pajak, dan PAD
MENUNAIKAN zakat merupakan kewajiban yang diperintahkan Allah Swt sebagaimana firman-Nya
Dan, keempat, prinsip pertanggungjawaban (responsibility); Bentuk pertanggungjawaban pengurus dilakukan secara periodik, baik dengan konsep triwulan atau semester, sehingga pertanggungjawaban tidak hanya dilakukan pada akhir tahun saja. Pertanggungjawaban harus dilakukan baik pada Gubernur, Bupati/Wali Kota juga pada masyarakat umum dengan melampirkan roadmap distribusi dan besarannya secara rinci.
Selain itu, Baitul Mal juga harus diaudit oleh lembaga independen atau kantor akuntan publik dengan audit shariah compliance yang menjadi hal sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada Baitul Mal. Dalam pelaporan zakat tersebut harus sesuai dengan standar akuntansi keuangan syariah SAK 109. Dengan prinsip ini baik kepala daerah ataupun masyarakat dapat melihat besaran dan kemana saja aliran dana zakat disalurkan.
Dari uraian di atas, dapatlah disimpulkan jika pengelolaan zakat di Aceh baik dari aspek dana zakat, penyaluaran distribusi zakat maupun struktur kelembagaan harus menjadi objek yang diperhatikan dalam revisi Qanun tentang Baitul Mal, sehingga terciptanya pengelolaan Baitul Mal yang profesional, rasional dan demokratis.
* Dr. Muammar Khaddafi, SE,. M.Si, Ak., Pengajar pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe. Email: muammar.dhafi@gmail.com