Opini

Mengawal Tujuh Misi Mualem 2025-2029

Rencana pembangunan Aceh untuk masa 20 tahun ke depan telah ditetapkan dalam Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2025 tentang RPJP Aceh

Editor: mufti
IST
Weri, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK, Tenaga Ahli RPJMA Banleg DPRA 2025, Kepala Bappeda Kota Banda Aceh 2020-2023 dan Kepala Bappeda Abdya 2013-2017 

Weri, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK, Tenaga Ahli RPJMA Banleg DPRA 2025, Kepala Bappeda Kota Banda Aceh 2020-2023 dan Kepala Bappeda Abdya 2013-2017

TANPA terasa seiring waktu berjalan, Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Mualem-Dek Fadh memasuki 10 bulan di tahun pertama sebagai nakhoda memimpin Aceh. Rencana pembangunan Aceh untuk masa 20 tahun ke depan telah ditetapkan dalam Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Aceh (RPJP) Aceh Tahun 2025-2045.Begitu juga dengan rencana pembangunan Aceh untuk 5 (lima) tahun ke depan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh Tahun 2025-2029, telah disepakati bersama antara Pemerintah Aceh dan DPRA untuk di Qanun-kan dan dijadikan sebagai acuan dan pedoman dalam pembangunan Aceh untuk lima tahun ke depan.

Dari sisi perencanaan, Pemerintah Aceh telah menindaklanjuti amanah Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 12 ayat (2) menyatakan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN.

“Aceh Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan” adalah Visi Pemerintahan Aceh untuk 5 (lima) ke depan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh Tahun 2025-2029 dengan 7 (tujuh) Misi, yaitu: Pertama, mewujudkan pelaksanaan Syariat Islam dalam kehidupan masyarakat secara kaffah. Kedua, mewujudkan implementasi kekhususan dan keistimewaan Aceh sesuai MoU Helsinki dan UUPA
Ketiga, mewujudkan kemandirian ekonomi, hilirisasi, industrialisasi, pariwisata dan transformasi digital berbasis sektor unggulan dan skala prioritas. Keempat, mewujudkan infrastruktur dasar dengan menjaga keseimbangan dan inklusi regional Aceh, koneksitas, dan berkelanjutan. Kelima, mewujudkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia (SDM), pemuda dan olahraga, sosial, penguatan kesetaraan gender, hak perempuan dan anak, serta disabilitas. Keenam, mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan Aceh serta membina stabilitas politik dan supremasi hukum. Ketuha, mewujudkan kelestarian lingkungan hidup dan ekosistemnya.

Visi Pemerintah Aceh dengan 7 Misi dalam RPJMA Tahun 2025-2029 ini mengacu dan selaras dengan Visi dan 8 (delapan) Misi ASTA CITA dalam RPJM Nasional Tahun 2025-2029 dan  juga dijadikan sebagai pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota dalam penyusunan RPJM kabupaten/kota Tahun 2025-2029. Keselarasan semua dokumen perencanaan pembangunan ini mulai dari nasional, provinsi dan kabupaten/kota diperlukan untuk mewujudkan rencana pembangunan yang terbaik dan berkualitas.

Pengawalan khusus

Untuk mewujudkan tercapainya tujuan dan sasaran berdasarkan visi-misi yang telah ditetapkan dengan indikator kinerja setiap tahunnya dan indikator kinerja di akhir masa jabatan, penulis menyarankan kepada Pemerintah Aceh untuk membentuk Tim Khusus (apapun nama dan nomenklaturnya sesuai dengan peraturan yang berlaku) yang diberi tugas dan kewenangan untuk mengawal dan memastikan pencapaian rencana target  tujuan, sasaran, arah kebijakan, program prioritas berikut dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam RPJMA Tahun 2025-2029 oleh semua Satuan Kerja di lingkungan Pemerintah Aceh (SKPA) dan semua stakeholders terkait lainnya.

Tugas dan kewenangan pengawalan visi dengan 7 Misi Mualem-Dek Fadh oleh Tim Khusus yang dimaksudkan ini, merupakan pengawalan internal Pemerintah Aceh yang meliputi: Pertama, memastikan sinkronisasi dan keselarasan antara Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025-2029 yang disusun oleh masing-masing SKPA di lingkungan Pemerintah Aceh mengacu dan berpedoman kepada RPJMA Tahun 2025-2029. Hal ini bertujuan agar semua tujuan, sasaran, arah kebijakan, program prioritas dan indikator kinerja masing-masing SKPA yang telah ditetapkan dalam RPJMA, ditindaklanjuti oleh SKPA dalam bentuk kegiatan/sub kegiatan yang mendukung tujuan, sasaran, arah kebijakan, program dan indikator kinerja yang telah ditetapkan.

Kedua, memastikan sinkronisasi dan keselarasan antara Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) Tahun 2026 dengan RPJMA Tahun 2025-2029 khususnya tujuan, sasaran, arah kebijakan, program prioritas, dan indikator kinerja tahun 2026 yang ditetapkan dalam RPJMA. Hal ini bertujuan agar semua target yang telah ditetapkan ditindaklanjuti dalam RKPA Tahun 2026 yang diimplementasikan dalam program dan kegiatan/sub kegiatan yang mendukung Visi dan Misi yang telah ditetapkan.

Ketiga, memastikan sinkronisasi dan keselarasan antara Rencana Kerja (Renja) Tahun 2026 yang disusun oleh masing-masing SKPA mengacu dan berpedoman kepada masing-masing Renstra SKPA Tahun 2025-2029 yang telah ditetapkan. Keempat, memastikan sinkronisasi dan keselarasan antara KUA PPAS dan APBA Tahun 2026 dengan RKPA Tahun 2026. Hal ini bertujuan agar tujuan, sasaran, arah kebijakan pembangunan, dan indikator kinerja tahun 2026 dalam RPJMA dapat diimplementasikan secara nyata dalam APBA Tahun 2026.

Dengan menjaga dan mengawal sinkronisasi dan keselarasan antardokumen perencanaan pembangunan Aceh ini mulai dari perencanaan pembangunan untuk 20 tahun, 5 tahunan, dan tahunan, maka akan memudahkan untuk mewujudkan Visi dan Misi di akhir masa kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2029 dan juga di masa transisi tahun 2030 nanti.

Di samping itu, penulis juga menyarankan kepada DPRA sebagai lembaga legislatif agar mengoptimalkan fungsi pengawasannya dalam pembangunan Aceh ke depan. Untuk mempermudah dan memperlancar fungsi pengawasan ini, DPRA sebaiknya juga membentuk tim khusus yang diberi tugas dan wewenang untuk mengawal implementasi RPJMA yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh selama tahun 2025-2029. Hal ini bertujuan untuk check and balancing antara Pemerintah Aceh dan DPRA dengan menjaga keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam mewujudkan Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang telah ditetapkan bersama.

Untuk tujuan tersebut di atas, dengan mengetahui kondisi dan posisi tahapan perencanaan dan penganggaran tahun 2026 saat ini, Pemerintah Aceh bersama dengan DPRA, disarankan untuk melakukan akselerasi dan percepatan tahapan perencanaan dan penganggaran tahun 2026 yang wajib tepat waktu, tepat sasaran dan berkualitas dengan tetap mengacu kepada kemampuan keuangan daerah menuju Aceh Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan Tahun 2029.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved