Mirisnya Nasib Buruh Garmen Wanita, Terpaksa 'Sembunyikan Kehamilan' Karena Alasan Ini

Temuan tersebut muncul dalam penelitian Perempuan Mahardhika, sebuah lembaga advokasi hak-hak perempuan, atas 773 responden.

Editor: Fatimah
ANGKA JADI SUARA
KBN Cakung yang didominasi pabrik garmen dinilai tidak ramah terhadap para buruh perempuan. 

Dengan menyembunyikan atau memberi tahu kehamilan kepada atasan, kata Mutiara, para buruh perempuan itu tetap saja harus bekerja dengan target yang sama.

Baca: 9 Perempuan Indonesia Dikurung 3 Tahun di Malaysia, Dipaksa Jadi Buruh, yang Muda Sampai yang Tua

Dalam 25 menit, misalnya, buruh garmen yang rata-rata perempuan harus menyelesaikan pemasangan 25 kantong pakaian. Beban kerja itu juga terdiri dari 40 kerah dalam 25 menit, 20 pasang lengan selama 20 menit atau 300 bordir logo per jam.

Mutiara berkata jika target tidak tercapai, maka para buruh harus menutup kekurangan pada hari yang sama, "Artinya, lembur tanpa upah. Itu berlaku bagi buruh hamil dan yang tidak hamil," ucapnya.

Faktor tempat kerja

Survei Perempuan Mahardhika menemukan bahwa 84,8% buruh perempuan di KBN Cakung mengaku takut hamil karena harus mengandung di tempat kerja yang rentan menyebabkan keguguran.

Jumisih dari FBLP mengatakan buruh garmen perempuan di bagian helper bekerja selama delapan jam tanpa duduk untuk membersihkan benang dan membantu penjahit menyiapkan beragam bahan atau peralatan.

Buruh di bagian penggosokan pun, kata Jumisih, harus berdiri selama bekerja delapan jam.

"Kuat tidak kuat, ya dikuat-kuatkan sampai sembilan bulan. Karena sudah pekerjaannya, itu dilakukan terus-menerus selama delapan jam, sembilan bulan, sampai dia cuti melahirkan," kata Jumisih.

Saat mengambil cuti melahirkan pun, kata Jumisih, sebagian perusahaan mempersulit buruh garmen perempuan dengan ancaman pemutusan kontrak merupakan yang paling umum terjadi.

Baca: Ini Pengakuan Buruh Tambang Emas Ilegal di Tangse tentang Bagi Hasilnya

"Setelah cuti tiga bulan, pengusaha meminta buruh mengundurkan diri karena statusnya buruh kontrak," kata Jumisih.

"Dia juga diancam tidak mendapatkan upah selama cuti melahirkan kalau tidak menandatangi surat pengunduran diri," tambahnya.

Pemutusan hubungan kerja, menurut Jumisih, menguntungkan pemilik pabrik karena buruh harus mengulang masa kerja dari awal, tanpa hak cuti selama setahun pertama dan besaran tunjangan hari raya yang tidak utuh.

Dari total 86 responden di KBN Cakung yang melahirkan dengan selamat dalam tiga tahun terakhir, 16 buruh perempuan di antaranya tidak mendapatkan cuti hamil.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved