Usai Diperiksa 10 Jam Sebagai Tersangka, KPK Tahan Fredrich Yunadi

Fredrich dijemput paksa oleh KPK pada Sabtu (13/1/2018) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA
Advokat Fredrich Yunadi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan advokat Fredrich Yunadi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 10 jam.

Fredrich dijemput paksa oleh KPK pada Sabtu (13/1/2018) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.

Fredrich keluar Gedung KPK pukul 11.00 WIB.

Dia terlihat mengenakan rompi oranye, seragam khas tahanan KPK.

Sementara baju dalamannya berwarna hitam, sama dengan saat dia dibawa ke Gedung KPK.

(Baca: TNI-Polri di Aceh Selatan Serentak Pasang Spanduk Ini, Merupakan Perintah dari Komando Atas )

(Baca: Wakil Ketua DPRA Ini Yakini APBA 2018 Bisa Disahkan 14 Hari Lagi)

Saat berjalan ke luar Gedung KPK, langkah Fredrich terlihat lemas.

Ia sempat meladeni wawancara bersama awak media.

"Saya sebagai advokat, saya melaksanakan tugas dan kewajiban saya membela Pak Setya Novanto," kata Fredrich.

Fredrich merupakan tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

KPK sebelumnya telah menahan dokter Bimanesh, dokter yang merawat Novanto di RS Permata Hijau.

(Baca: Diam-diam di Lantai 2 Warung Kue Adee Meureudu, Ternyata Dua Pemuda Ini Lagi Fly)

(Baca: Irwan Djohan Curhat Soal APBA 2018, Ingatkan Rekannya Jangan Bernasib Seperti Pimpinan DPRD Sulbar)

KPK mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara Bimanesh dengan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Kasus ini bermula saat Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.

Pada 15 November 2017 malam, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk melakukan penangkapan.

Namun, tim tidak menemukan Novanto.

(Baca: Setelah Tabrakan, Sopir Sempati Star Melarikan Diri, Warga Berusaha Mengejar, Begini Kondisi Korban)

(Baca: Sempati Star Kecelakaan Lagi, Begini Komentar Netizen)

Pada 16 November 2017, KPK memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO).

Novanto kemudian muncul dalam wawancara via telepon di sebuah televisi swasta dan mengaku akan datang ke KPK.

Tak berselang lama, Novanto mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau.

Menurut KPK, Novanto langsung masuk ke ruang rawat inap kelas VIP dan bukan ke unit gawat darurat.

(Baca: Kasihan, Bertahun-Tahun Dua Wanita Pidie Kakinya Dirantai, Akhirnya Dibebaskan Isteri Wabup)

(Baca: Sepmor Belok Tiba-tiba, Sopir Toyota Hiace Banting Stir ke Kanan, Ternyata Ada Sepmor Vario, Brak! )

Sebelum kecelakaan, Yunadi diduga sudah datang lebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.

Salah satu dokter di RS tersebut juga mengaku ditelepon seseorang yang diduga pengacara Novanto yang bermaksud perlu menyewa satu lantai RS.

Padahal, saat itu belum diketahui Novanto akan dirawat karena sakit apa. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita )

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Fredrich Yunadi Ditahan KPK Usai Diperiksa 10 Jam

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved