Jadi Tersangka, Ustaz Zulkifli Muhammad Bantah Ceramahnya Mengandung Ujaran Kebencian

Zulkifli Muhammad mengungkapkan bahwa ceramahnya bersumber dari hadist yang menjadi dasar Islam.

Editor: Faisal Zamzami
dok Ustaz Zulkifli Muhammad Ali
Ustaz Zulkifli Muhammad Ali 

Tak hanya berlandaskan hadits, Zulkifli juga menyebut pakar agama dari luar negeri juga sering menyebut bahwa pada 2018 ke atas akan sering terjadi keributan dan kekacauan yang masif di dunia.

"Saya sebagai ulama tentu menyampaikan dan saya sebagai putra bangsa asli. Kita cinta dengan negeri ini," kata dia.


Tersangka kasus ujaran kebencian Ustadz Zulkifli Muhammad memberikan keterangan kepada pers di gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Tersangka kasus ujaran kebencian Ustadz Zulkifli Muhammad memberikan keterangan kepada pers di gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (18/1/2018). (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

Hari ini, Zulkifli Muhammad menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka ujaran.

Zulkifli Muhammad didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Tampak Munarman, Novel Bamukmin, Achmad Michdan, dan Aziz Yanuar.

Seperti diketahui, Zulkifli dilaporkan oleh seseorang karena diduga telah melakukan ujaran kebencian yang berbau SARA dan memprovokasi.

Ujaran kebencian tersebut diduga dilakukannya saat memberikan ceramah disalah satu masjid kawasan di Jakarta dan sempat menjadi viral di media sosial.

Dalam ceramahnya itu, dia mengatakan bahwa pada 2018 nanti banyak kaum muslimin yang akan dibuang ke laut dan disembelih oleh kaum komunis, China, Syiah dan liberal.

Dirinya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan dengan nomor Laporan Polisi : LP/1240/XI/2017/Bareskrim, tanggal 21 November 2017 lalu.

(Baca: Sidak SKPK, Sekda Nagan Temukan Ada PNS tak Masuk Kantor)

(Baca: Mobilnya Dirazia Polisi, Pria Asal Bireuen Panik Lalu Sembunyikan 2 Bungkus Sabu-sabu di Dalam Ini)

Penetapan tersangka Zulkifli berdasarkan hasil dari penyidikan oleh tim Dittipid Siber Bareskrim Polri berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor: SP.Sidik/73/1/2018/Dittipidsiber, tertanggal 3 Januari 2018.
Penetapan tersangka Zulkifli berdasarkan hasil dari penyidikan oleh tim Dittipid Siber Bareskrim Polri berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor: SP.Sidik/73/1/2018/Dittipidsiber, tertanggal 3 Januari 2018. 

Secara terpisah, Analis Kebijakan Madya Humas Polri Kombes Pol Sulistyo Pudjo mengatakan, video yang menayangkan ceramah Zulkifli menjadi viral di media sosial.

Melansir Kompas.com, Kombes Pol Sulistyo Pudjo mengaku banyak pengaduan masyarakat kepada Polri yang mengaku resah dengan pernyataan dalam ceramah itu.

Dalam ceramahnya, Zulkifli menyebut bahwa e-KTP banyak diproduksi di China dan Prancis.

"Berita bohong itu, menyebarkan permasalahan. Informasi yang kurang benar yang bisa meresahkan masyarakat," kata Pujo.

(Baca: Anggota Komisi IV DPR Salim Fakhry kembali Desak Pemindahan Kantor TNGL ke Aceh)

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved