Giliran Artis Rizal Djibran Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Polisi Sita Sabu Seberat 0,66 Gram
Dari Rizal, polisi menyita barang bukti berupa sekotak kaleng permen berisi satu plastik klip bening berisi kristal warna putih.
SERAMBINEWS.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap artis peran Rizal Djibran di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada 21 Februari 2018
Rizal ditangkap karena kedapatan menyimpan sabu di rumahnya.
"Benar, sudah ditangkap seseorang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis shabu atas nama Rizal Djibran," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto saat dikonfirmasi.
Dari Rizal, polisi menyita barang bukti berupa sekotak kaleng permen berisi satu plastik klip bening berisi kristal warna putih.
Benda tersebut diduga narkotika jenis sabu seberat 0,66 gram.
Baca: Kapolres Pimpin Gotong Royong ke Makam Cut Nyak Meurah Puteh di Lhok Timon
Baca: Ahmad Fadil Menang, PTUN Batalkan SK Bupati Aceh Singkil Terkait Pergantian Kepala Baitul Mal
Selain itu, disita pula sebuah cangklong, sebuah pipet, dua sedotan sebagai sendok, dan satu bong berbentuk dot susu.
Juga disita airsoft gun KJ Works beserta kartu club menembak dan dua ponsel," kata Eko.
Setelah ditangkap, Rizal dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Cawang, Jakarta Timur, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca: Warga Aceh Singkil Temukan Perahu Bantuan Terapung-apung tanpa Awak
Baca: Pimpinan Pesantren Sebut Warga tak Malu-malu Lagi Mesum di Objek Wisata, Ini Kata Wabup Agara
Penangkapan Rizal cukup mengejutkan, karena Rizal sebelumnya dikenal cukup aktif mengampanyekan pemberantasan narkoba.
Bahkan, ia juga sempat berorasi saat Hari Anti Narkoba Indonesia (HANI) beberapa tahun lalu.
Ditangkapnya Rizal menambah daftar artis yang diciduk karena kasus narkoba di tahun 2018.
Penasihat dan pelindung Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN) Brigjen Siswandi enggan berspekulasi sejauh mana Rizal Djibran masuk dalam jeratan narkoba.
"Ya enggak tahu, bisa pengguna, bisa pecandu, bisa pengedar," ucap Brigjen Siswandi dalam jumpa pers Gedung Cawang Kencana, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (23/2/2018).
Ia dan GPAN hanya melihat indikasi Rizal menggunakan narkoba sejak setahun silam.
"Tapi kan itu bukan dari hasil penyidikan, kalau sudah dari hasil penyidikan bisa kurang bisa lebih, tapi cerita itu (dia terindikasi) sudah lama," lanjutnya.
Baca: Keluar dari Agama Islam, Warga Aceh Singkil Ini Dipenjara
Baca: 3.096 Calon Anggota PPS Aceh Tamiang Ikut Ujian Tulis, Lebih dari Setengah Akan Gugur di Tahap Ini
Rizal sendiri saat ini sudah jarang muncul di layar kaca.
Padahal, awal mula terjun sebagai selebriti, Rizal pernah menjadi model pada tahun 1991.
Wajah pria berusia 40 tahun itu sering muncul di sejumlah majalah fesyen hingga remaja.
Rizal bahkan pernah menjadi Wakil Kedua Abang Jakarta pada tahun 1997.
Kemudian, perlahan namanya mulai dikenal setelah terlibat pada serial televisi 'Lenong Bocah' selama 1994–1995.
Ia juga sempat terlibat beberapa episode pada sinetron 'Jin & Jun'.
Baca: Pemilik Gagalkan Aksi Pencurian Mobilnya Setelah Kejar dan Lapor Polisi
Baca: Seorang Murid SD di Subulussalam Tewas Tertimpa Pohon yang Ditebang oleh Guru dan Penjaga Sekolah
Kemudian, namanya semakin dikenal setelah membintangi sinetron 'Misteri Gunung Merapi', 'Angling Dharma', 'Damarwulan', hingga membintangi sinetron 'Bidadari 2' bersama Marshanda, dan Marcellino Lefrandt.
Bahkan pada tahun 2016, Rizal masih sempat main sinetron 'Malaikat Kecil dari India'.
Selain berkecimpung di seni peran, Rizal juga pernah menjajal dunia tarik suara. Album perdana Rizal yang bertajuk 'Anugrah' (2004) itu, bergenre dangdut dan berisi 8 lagu.
Dengan terciduknya Rizal karena kasus narkoba semakin menambah deret panjang selebriti yang sebelumnya juga telah ditangkap pihak yang berwajib di tahun 2018.
Baca: Di Pidie, HET Elpiji Melon Rp 18 Ribu, Tapi Dijual Rp 32 Ribu, Ini Desakan LSM pada Disperindagkop
Baca: Kisah Pilu TKW di Turki, Ditumpuk seperti Kucing dan Disiksa hingga Tulang Iga Patah
Sebelum pemain sinetron 'Misteri Gunung Merapi' itu ditangkap, sejumlah artis juga ditangkap oleh pihak kepolisian.
Pada Februari 2018, polisi menangkap tiga artis yakni Fachri Albar, Roro Fitria, dan Dhawiya Zaida--putri pedangdut Elvy Sukaesih.
Fachri ditangkap pada 14 Februari 2018 lalu. Ketika penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,8 gram, 13 butir dumolid, sebuah alat isap sabu berupa bong, dan puntung ganja bekas pakai.
Di hari yang sama, polisi juga menangkap Roro. Perempuan berusia 28 tahun itu ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 2,4 gram.
Baca: Pengembangan Pariwisata Kepulauan Banyak Aceh Singkil Terkendala Regulasi
Baca: Narkoba Jenis Dumolid, Sabu, dan Ganja Favorit Para Pesohor, Ini Alasannya
Pada Jumat (16/2/18), Dhawiya ditangkap polisi saat sedang pesta narkoba.
Tidak hanya Dhawiya, polisi juga menangkap kekasih Dhawiya bernama Muhammad, kakak kandungnya Syechans dan Ali Zaenal Abidin, dan ipar Dhawiya, Chauri Gita di lokasi.
Polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu sebanyak 1,32 gram dari masing-masing pelaku saat penggerebekan berlangsung. (*)