Registrasi Kartu Prabayar: Pemerintah Digugat karena 'Bahayakan' Keamanan Data Pribadi Konsumen

Pemerintah mewajibkan registrasi ulang ini antara lain dengan alasan menghindari penipuan lewat telepon, meningkatkan keamanan

Editor: Fatimah
BBC Indonesia
Anda bisa mengecek nomor telepon Anda apakah sudah terdaftar di operator langganan. 

SERAMBINEWS.COM - Sejumlah kelompok masyarakat madani berencana akan menggugat peraturan registrasi ulang kartu prabayar karena dianggap membahayakan keamanan data pribadi konsumen.

Hingga akhir Februari lalu, yang adalah tenggat waktu registrasi ulang kartu telepon prabayar, sudah 320 juta nomor kartu yang tercatat.

Awalnya tidak tampak ada masalah, namun belakangan ada orang yang menemukan NIK dan KK-nya dipakai untuk 50 nomor. Itulah yang mendorong sejumlah kelompok masyarakat madani menggugat peraturan pemerintah itu ke Mahkamah Konstitusi.

Baca: BI Resmikan Gudang Pakan Ternak

"Ini kan jadi keresahan banyak orang karena sistem registrasinya memang dari awal kita sudah anggap itu akan menyebabkan tidak ada kepastian jaminan data itu tidak bocor.

"Lalu kalau terjadi kebocoran apa mitigasinya," kata Damar Juniarto dari SAFEnet, Southeast Asia Freedom of Expression Network, yang akan ikut menggugat.

Pemerintah mewajibkan registrasi ulang ini antara lain dengan alasan menghindari penipuan lewat telepon, meningkatkan keamanan, dan menanggulangi hoaks, dan juga mempermudah proses transaksi keuangan. Namun kasus duplikasi 50 nomor itu memperlihatkan ada masalah baru: keamanan data pribadi.

"Keamanan data pribadi diatur dalam perlindungan data pribadi yang UU-nya belum ada sampai sekarang tapi kita sudah diminta untuk menyerahkan data pribadi kita," kata Damar.

Dikatakannya juga bahwa sebelum proses registrasi kartu prabayar, jual beli data nasabah atau nomor telepon sudah terjadi namun "perlindungan data pribadi tidak pernah terjadi."

Baca: Perusakan Baliho Marak di Pijay

Di negara lain, kartu prabayar memang lumrah diregistrasi. Namun, kembali Damar menegaskan bahwa negara-negara lain sudah memproteksi warga lewat UU yang berlaku, kecuali di Malaysia yang bisa menjadi contoh bagi pemerintah Indonesia.

"Malaysia yang sudah sejak 2006 mengumpulkan data warga pengguna selular, tahun lalu datanya dijual di eBay, seluruh pengguna handphone di Malaysia. Apa kita mau mencapai itu?" tegas Damar.

'Sistem yang tidak berjalan sempurna'

Di sisi teknis, pengamat telematika Heru Sutadi menemukan ada sistem yang tidak berjalan sempurna dalam proses registrasi prabayar sehingga terjadi kebocoran data yang bisa disalahgunakan untuk mendaftarkan nomor-nomor lain.

"Kalau ada lebih dari tiga nomor tidak dapat dipertanggungjawabkan ada mekanisme blokir, tapi sampai sekarang juga belum dilakukan," papar Heru yang juga menjabat sebagai Executive Director ICT Institute.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved