Jumat, 22 Mei 2026

Opini

Bercadar Wajibkah?

KITA mengetahui bahwa aurat merupakan suatu hal yang sangat diperhatikan dalam syariat Islam, terutama kaum wanitanya

Tayang:
Editor: hasyim
SURYA/BENNI INDO
Wulan (kanan) dan Dewi saat mendatangi rektorat Unitri, Sabtu (18/11/2017). Keduanya mengaku dilarang menggunakan cadar. 

Oleh Masrur Salamuddin

KITA mengetahui bahwa aurat merupakan suatu hal yang sangat diperhatikan dalam syariat Islam, terutama kaum wanitanya. Menutup aurat berada pada posisi wajib, sebagaimana firman Allah Swt, “Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutup kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman, supaya kamu beruntung.” (QS. an-Nur: 31).

Penjelasan tentang wajib menutup aurat juga disebutkan dalam riwayat dari Aisyah ra bahwasanya Asma’ binti Abubakar telah masuk ke ruangan Nabi saw dengan berpakaian tipis/transparan, lalu Rasulullah saw berpaling seraya bersabda, “Wahai Asma sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah baligh (haid) tidak pantas baginya untuk menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini.” Dalam dalil lain disebutkan juga yang menunjukkan masalah ini adalah hadis riwayat Usamah, “bahwasanya ia ditanyai oleh Nabi saw tentang kain tipis. Usamah menjawab, bahwasanya ia telah mengenakannya terhadap isterinya, maka Rasulullah saw bersabda kepadanya: Suruhlah isterimu melilitkan di bagian dalam kain tipis, karena sesungguhnya aku khawatir kalau-kalau tampak lekuk tubuhnya.”

Klasifikasi aurat wanita
Aurat wanita itu di saat mereka di rumah sendirian, bersama bukan mahram dan lainnya berbeda satu sama lainnya adalah: Pertama, wanita bersama suami; Tiada batasan aurat baginya saat bersama suami, semua bebas terbuka kecuali bagian farji (alat kelamin wanita) yang terjadi perbedaan pendapat di antara ulama. Kedua, wanita bersama lelaki lain; menurut pendapat yang paling shahih seluruh tubuhnya hingga wajah dan kedua telapak tangannya, menurut pendapat yang lain wajah dan telapaknya boleh terbuka.

Ketiga, wanita bersama lelaki mahramnya dan sesama wanita; Auratnya di antara pusar dan lutut. Keempat, wanita di dalam sembahyang; seluruh tubuh menjadi auratnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Dan, kelima, wanita di saat sendiri; Menurut Imam Ramli dalam Kitab Nihaayah al-Muhtaaj, aurat wanita saat sendiri adalah ‘aurat kecil’ yaitu aurat yang wajib ditutup oleh seorang lelaki (antara pusar dan lutut).

Menutup aurat dalam Islam merupakan satu kewajiban yang tidak dapat ditawar-tawar. Satu persolaan dalam menutup aurat dari sekian fenomena yang terjadi dalam masyarakat juga telah dilakukan oleh sebagian besar wanita, berupa penutup aurat yang bernama cadar. Dalam hal ini, cadar adalah masalah yang diperselisihkan oleh para ulama. Akar dari permasalahan ini berawal dari perbedaan; apakah wajah dan telapak tangan termasuk aurat?

Di sini ulama terbagi menjadi dua kelompok. Masing-masing kelompok memiliki alasan secara terperinci, tapi secara ringkas dua kelompok tersebut: Pertama, menganggap wajah dan telapak tangan termasuk aurat. Pendapat ini adalah pendapat madzhab Hambali dan sebagian ulama mazhab Syafi’i. Kedua, menganggap wajah dan telapak tangan tidak termasuk aurat. Sehingga tidak wajib hukumnya bagi wanita menutup muka dan telapak tangannya. Pendapat ini adalah pendapat ulama mazhab Maliki, Hanafi, dan sebagian ulama Syafi’iyyah.

Hanya saja kebolehan membuka wajah menurut kelompok ini disyaratkan harus aman dari fitnah. Keindahan dan kecantikannya tidak tampak, sehingga menimbulkan perasaan yang bukan-bukan dalam hati kaum lelaki dan harus dalam sangkaan bahwa orang yang melihatnya bukan orang-orang yang tidak memperhatikan syariat.

Ada beberapa poin yang mereka sepakati tentangnya, di antaranya adalah: Pertama, tidak boleh membuka aurat selain wajah dan telapak tangan di depan lelaki lain. Kedua, juga tidak boleh membuka wajah dan telapak tangannya apabila mengetahui akan ada orang yang memandang padanya dengan pandangan yang dilarang oleh Allah Swt, dan tidak bisa menghindari kemunkaran ini selain dengan bercadar.

Penjelasan ulama mazhab
Sementara itu, penjelasan ulama mazhab dalam masalah ini di antaranya: Pertama, Imam Haramain, satu dari ulama syafi’iyyah berkata, “termasuk satu kesepakatan kaum muslimin adalah larangan bagi kaum wanita keluar dengan wajah terbuka.” (Mughni Al-Muhtaj, Juz 3 hal. 129). Pendapat dalam mazhab Syafi’i, aurat wanita di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan lelaki ajnabi. Inilah pendapat mu’tamad mazhab Syafi’i.

Paparan ini sebagaimana diutarakan oleh Imam Syarwani yang menyebutkan bahwa wanita memiliki tiga jenis aurat: Partama, aurat dalam shalat --sebagaimana telah dijelaskan-- yaitu seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan. Kedua, aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad. Dan, ketiga, aurat ketika berdua bersama yang mahram, sama seperti laki-laki, yaitu antara pusar dan paha. (Kitab Tuhfatul Muhtaaj, 2:112).

Syaikh Sulaiman Al Jamal dalam hal ini juga mempertegas maksud perkataan Imam An Nawawi bahwa aurat wanita adalah selain wajah dan telapak tangan, ini adalah aurat di dalam shalat. Adapun aurat wanita muslimah secara mutlak di hadapan lelaki yang masih mahram adalah antara pusar hingga paha. Sedangkan di hadapan lelaki yang bukan mahram adalah seluruh badan. (Kitab Hasyiatul Jamal Ala’ Syarh Al Minhaj, 411).

Ulasan di atas juga diperkuat oleh Syekh Ibnu Qaasim Al Abadi dalam karyanya yang mengatakan bahwa wajib bagi wanita menutup seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan, walaupun penutupnya tipis. Dan, wajib pula menutup wajah dan telapak tangan, bukan karena keduanya adalah aurat, namun karena secara umum keduanya cenderung menimbulkan fitnah. (Kitab Hasyiah Ibnu Qaasim ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 3:115).

Namun persoalan cadar terhadap wanita khilaf terhadap wajib ataupun tidak itu di luar shalat, tetapi seorang wanita yang memakai cadar dalam shalat dihukumkan kepada makruh, ini disebutkan oleh Syekh Taqiyuddin Al Hushni dalam kitab Kifaayatul Akhyaar, beliau berkata: “Makruh hukumnya shalat dengan memakai pakaian yang bergambar atau lukisan. Makruh pula wanita memakai niqab (cadar) ketika shalat. Kecuali jika di masjid kondisinya sulit terjaga dari pandangan lelaki ajnabi. Jika wanita khawatir dipandang oleh lelaki ajnabi, sehingga menimbulkan kerusakan, haram hukumnya melepaskan niqab (cadar).” (Kitab Kifaayatul Akhyaar, 181).

Kedua, dalam mazhab Maliki, Ibnu Khuwaidz Mindad berpendapat bahwa wanita yang cantik dan dikhawatirkan menimbulkan fitnah kalau membuka wajah dan telapak tangan, maka wajib ditutupi (Tafsir Qurthubi, Juz 2 hal. 228). Ketiga, dalam kitab Hanafiyyah dijelaskan, “Gadis dilarang menampakkan wajahnya di depan laki-laki lain bukan karena wajah itu aurat, akan tetapi karena takut terjadi fitnah, dan tidak boleh memandangnya dengan syahwat.” (Ad-Darul Mukhtar, 12/284). Keempat, adapun pendapat mazhab Ahmad bin Hanbal, jelas muka dan telapak tangan termasuk aurat secara mutlak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved