Opini
Bercadar Wajibkah?
KITA mengetahui bahwa aurat merupakan suatu hal yang sangat diperhatikan dalam syariat Islam, terutama kaum wanitanya
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulan bahwa semua mazhab, kalau wanita itu masih muda dan akan menimbulkan kemunkaran seperti pandangan lelaki hidung belang, maka wajib hukumnya memakai cadar. Semua sepakat tentang boleh membuka wajah dan telapak tangan dalam keadaan darurat, seperti berobat dan menjadi saksi. Itulah poin di antara yang disepakati oleh ulama mazhab. Sedangkan masalah perselisihannya; apakah wajah dan telapak tangan termasuk aurat atau bukan?
Masrur Salamuddin, M.A., Dosen IAI Al-Aziziyah Samalanga, pemerhati masalah sosial dan keagamaan. Email: pejuangsalafi2017@gmail.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dua-mahasiswa-bercadar-terancam-dikeluarkan_20171118_211439.jpg)