KUPI BEUNGOH
Pemilu Mendatang, Saatnya Aceh Menata Ulang Dapil
Secara administratif, pembagian tersebut memang masih sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Oleh: Yusri Razali*)
Setiap pemilu selalu menghadirkan satu pertanyaan mendasar dalam demokrasi: Apakah setiap suara rakyat benar-benar memiliki nilai yang setara? Pertanyaan itu tampak sederhana, tetapi di baliknya terdapat persoalan besar tentang keadilan representasi politik.
Dalam konteks Aceh, pertanyaan tersebut mulai relevan diarahkan pada struktur daerah pemilihan (dapil) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Selama beberapa periode pemilu, konfigurasi dapil DPRA nyaris tidak mengalami perubahan signifikan. Pada Pemilu 2024, Aceh tetap dibagi ke dalam 10 dapil dengan total 81 kursi.
Secara administratif, pembagian tersebut memang masih sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Namun perkembangan jumlah penduduk, pertumbuhan kawasan perkotaan, serta dinamika sosial politik menunjukkan bahwa sebagian dapil mulai menghadapi ketimpangan representasi.
Baca juga: VIDEO - Harga Sawit Terjun Bebas Saat Pupuk Melambung
Persoalan utama sebenarnya bukan terletak pada jumlah kursi semata, melainkan pada distribusi penduduk di masing-masing dapil.
Dalam sistem demokrasi representatif, setiap kursi legislatif idealnya mewakili jumlah warga yang relatif seimbang. Prinsip ini penting agar setiap suara rakyat memiliki nilai politik yang setara.
Ketika satu dapil dihuni penduduk jauh lebih besar dibanding dapil lain dengan jumlah kursi hampir sama, maka secara tidak langsung terjadi perbedaan nilai suara antar wilayah.
Di Aceh, gejala tersebut mulai terlihat cukup jelas.
Dapil Aceh 5 yang meliputi Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe menjadi contoh paling menonjol.
Wilayah ini memperoleh 12 kursi, sekaligus menjadi dapil terbesar di Aceh. Jumlah penduduknya mendekati 840 ribu jiwa, angka yang sebenarnya sudah melampaui kapasitas ideal satu dapil menurut prinsip proporsionalitas.
Baca juga: Haji Uma Minta Pengurus Koperasi Merah Putih Tetap dari Warga Setempat
Masalahnya, Undang-Undang Pemilu membatasi jumlah maksimal kursi per dapil hanya 12 kursi.
Artinya, ketika jumlah penduduk terus bertambah, wilayah tersebut tidak lagi memungkinkan memperoleh tambahan kursi.
Akibatnya, beban representasi politik menjadi semakin berat karena satu kursi harus mewakili jumlah warga yang jauh lebih besar dibanding dapil lain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Yusri-Razali-KIP-Banda-Aceh-2026.jpg)