Besok Anggito Abimanyu Menghadap Ghazali Abbas Adan, Terkait Tanah Wakaf Aceh di Arab Saudi

Menurut Alumnus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu, suratnya tersebut langsung di respon oleh Ketua BPKH Anggito Abimanyu.

Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Yusmadi
IST
Ghazali Abas serahkan surat ke BPKH. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH -- Anggota DPD RI Dapil Aceh Drs Ghazali Abbas Adan menyurati Pimpinan dan Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar tidak memutuskan secara sepihak rencananya untuk mengambil alih pengelolaan tanah wakaf Aceh di Mekkah, Arab Saudi.

Surat tersebut di antar langsung oleh Senator Aceh itu ke Kantor BPKH di Jln MH Thamrin Jakarta, Selasa (13/3/2018) siang.

Dikarenakan Ketua beserta anggota BPKH sedang tidak ada di tempat, maka surat tersebut diserahkan kepada salah seorang staf di kantor tersebut.

Baca: Haji Uma Surati Nazir Wakaf Aceh di Arab Saudi, Tolak Rencana Investasi Indonesia di Baitul Asyi

“Kita berbeda dengan yang lain. Tadi siang usai rapat di Senayan, saya langsung mengantarnya ke Kantor BPKH. Sebab marekalah pihak yang ingin mengelola tanah wakaf Aceh di Mekkah. Surat tersebut saya tembuskan juga ke Gubernur Aceh, Pimpinan dan anggota DPRA,”ujar Ghazali Abbas Adan, Selasa (13/3/2018).

Dalam suratnya itu Ghazali Abbas Adan menegaskan agar BPKH tidak boleh memutuskan secara sepihak dengan rencananya itu, tatapi harus dengan persetujuan Pemerintah dan rakyat Aceh.

Baca: Pahami Baik-baik, Begini Bunyi Ikrar Wakaf Habib Bugak Aceh di Mekah Ratusan Tahun Lalu

Menurutnya tanah wakaf itu merupakan hak warisan lex specialis rakyat Aceh.

“Berkenaan dengan rencana itu, BPKH harus bermusyawarah dengan Pemerintah dan rakyat Aceh. Agar semuanya dapat segera dituntaskan,”tegas Ghazali Abbas.

Kepada BPKH, anggota Komite IV DPD RI yang membidangi keuangan itu menjelaskan dalam bebarapa hari terakhir di kalangan masyarakat Aceh, baik yang berdomisili di Aceh maupun di perantauan, ramai mengeluarkan pendapat sekaitan dengan rencana Pimpinan BPKH menginvestasikan dana haji pada tanah wakaf Aceh di Arab Saudi.

Adapun tanah wakaf itu lanjut Ghazali Abbas, berasal dari milik Habib Abdurrahman Al-Habsyi yang lebih dikenal dengan nama Habib Bugak Asyi yang diwakafkan kepada rakyat Aceh.

Baca: Tanah Wakaf Aceh tak Mungkin Diambil Alih

“Dengan fakta ini saya memastikan sebutannya, bahwa tanah wakaf itu adalah hak warisan lex specialis rakyat Aceh yang berlokasi di Negara Saudi Arabia. Dan akan digunakan juga untuk kemaslahatan rakyat Aceh,” ungkap mantan Abang Jakarta ini.

Menurut Alumnus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu, suratnya tersebut langsung di respon oleh Ketua BPKH Anggito Abimanyu. Sore harinya Anggito Abimanyu menghubungi dirinya via WA

"P Ghazali yth saya Anggito Abimanyu dari BPKH menerima surat dari Bapak, sy prihatin dg keselahpahaman niat bagi kami mgn investasi BPKH di atas tanah waqaf baitul asyii, ijin sy menghadap bapak besok pagi wass aa" jelas Ghazali Abbas mengutip WA Anggito.

Atas permintaan tersebut, Ghazali Abbas Adan pun menyanggupinya.

"Insya Allah, kalau saya tdk ada tugas pokok di senayan saya silaturrami ke kantor Bapak. Nanti kita komunikasi," balasan Ghazali Abbas Adan.

Adapun isi surat Ghazali Abbas Adan untuk BPKH sebagai berikut :

Bapak Pimpinan dan Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
Di 
Jakarta.

Assalamualaikum Wr Wb
Dengan segala hormat.

Bebarapa hari terakhir di kalangan masyarakat Aceh, baik yang berdomisili di Aceh maupun di perantauan ramai mengeluarkan pendapat sekaitan dengan rencana Pimpinan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)  menginvestasikan dana haji pada tanah wakaf Aceh di Arab Saudi. Adapun tanah wakaf itu berasal dari milik Habib Abdurrahman Al-Habsyi yang lebih dikenak dengan nama Habib Bugak Asyi yang diwakafkan kepada rakyat Aceh. Dengan fakta ini saya memastikan sebutannya, bahwa tanah wakaf itu adalah hak warisan lex specialis rakyat Aceh yang berlokasi di Negara Saudi Arabia.

Sekaitan dengan rencana BPKH tersebut, ketika saya menghormati tensi dan dinamika rupa-rapa pendapat serta sikap masyarakat Aceh yang lain, dalam waktu yang bersamaan saya berhusnuzzhan dengan rencana BPKH itu. Namun saya menyarankan, berkenaan dengan rencana itu BPKH harus bermusyawarah dengan Pemerintah dan rakyat Aceh, karena sesungguhnya tanah wakaf itu adalah hak warisan lex specialis rakyat Aceh. Dan dalam rangka husnuzzhan itu pula saya tegaskan BPKH tidak boleh memutuskan secara sepihak dengan rencananya itu, tatapai harus dengan persetujuan Pemerintah dan rakyat Aceh.

Demikianlah pendapat, saran dan sikap saya kepada BPKH, atas perhatian dan responsnya sebelum dan sesudahnya saya ucapkan alhamdulillah dan terima kasih.

Wassalamualaikum Wr Wb.

Ghazali Abbas Adan
Anggota DPD RI Dapil Aceh
HP 085252538999.

Tembusan kepada
1. Gubernur Aceh
2. Pimpinan dan anggota DPRA.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved