Wakaf Baitul Asyi
Pahami Baik-baik, Begini Bunyi Ikrar Wakaf Habib Bugak Aceh di Mekah Ratusan Tahun Lalu
Wakaf Aceh yang saat ini dikelola oleh nadzir di Arab Saudi bukanlah aset pemerintah
Penulis: Subur Dani | Editor: Zaenal
“Sekiranya karena sesuatu sebab mahasiswa Asia Tenggara pun tidak ada lagi yang belajar di Mekah maka rumah wakaf ini digunakan untuk tempat tinggal mahasiswa Mekah yang belajar di Masjidil Haram, sekiranya mereka inipun tidak ada juga, maka wakaf ini diserahkan kepada Imam Masjidil Haram untuk membiayai keperluan Masjidil Haram.”
(Baca: Jika APBA Dipergubkan)
Munawar A Djalil menjelaskan, dari ikrar tersebut sangat jelas peruntukan dan pemanfaatan Baitul Asyi.
“Namun mengenai pengembangannya kemudian menurut saya itu adalah otoritas pemerintah Arab Saudi,” katanya.
Lantas mengapa saat ini setiap jamaah haji asal Aceh yang beribadah haji mendapatkan uang 1.200 riyal atau setara dengan Rp 4 juta per jamaah?
Bukankah dalam ikrar Habib Bugak Aceh, bahwa Baitul Asyi itu diperuntukkan bagi jamaah haji asal Aceh untuk tinggal di sana saat beribadah haji?
Munawar menjelaskan, kompensasi yang diberikan saat ini berupa uang 1.200 riyal tentu adalah musyawarah atau mufakat dari Pemerintah Arab Saudi.
“Baitul Asyi itu kan sudah dikembangkan, di sana sudah ada hotel. Karena (hotel) sudah disewakan oleh Pemerintah Saudi, maka dari situlah kompensasi diberikan kepada semua jamaah haji asal Aceh saat ibadah haji,” kata Munawar A Djalil.

Dulu, lanjutnya, beberapa tahun setelah Habib Bugak meninggal, jamaah haji asal Aceh masih tinggal di Baitul Asyi saat ibadah haji.
“Karena dulu kan nggak banyak jamaah hajinya, dan sekarang karena perluasan Masjidil Haram, di situ juga sudah dibangun hotel, dan tentu jika jamaah haji Aceh tinggal di situ pasti tidak cukup kamarnya. Maka Pemerintah Saudi memutuskan membagi kompensasi dari pada hotel yang dibangun di atas tanah wakaf Baitul Asyi tersebut,” jelas Munawar A Djalil.
Terakhir, Munawar A Djalil menjelaskan, soal tanah wakaf Aceh di Mekah itu hanya Pemerintah Saudi yang memiliki otoritas untuk itu.
(Baca: BPKH Incar Wakaf Aceh di Mekah)
(Baca: Komandan Al-Asyi Kecam Rencana Pemerintah Pusat Kelola Tanah Wakaf Aceh di Mekkah)
“Baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah daerah tidak punya hak untuk melakukan intervensi. Saya yakin sebagai negara yang menjalankan syariat Islam, tidak mudah bagi Saudi untuk keluar dari tuntunan ajaran Islam terutama dalam hal wakaf,” kata Munawar.
“Bagi saya apapun bentuk usaha pengembangan yang akan dilakukan oleh BPKH, harus sepengetahuan Pemerintahan Aceh dan tentu penggunaan, manfaat, dan peruntukannya sesuai dengan ikrar wakif yaitu Habib Abdurrahman Bin Alwi AlHabsyi,” pungkasnya.(*)