10 Nama Anggota DPR Tak Disebut Dalam Tuntutan Novanto Terkait e-KTP, Ini Alasan Jubir KPK

"Saya minta jaksa tindak lanjuti pelaku lain yang sudah saya sebutkan namanya, yang berperan merugikan negara,"

Editor: Muhammad Hadi
Terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/3/2018).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN) 

SERAMBINEWS.COM - Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto pernah menyebutkan 10 nama anggota DPR periode 2009-2014 yang diduga ikut menerima uang korupsi pengadaan e-KTP.

Namun, nama-nama anggota DPR tersebut tidak muncul dalam tuntutan yang dibacakan jaksa KPK terhadap Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah beralasan, KPK fokus terhadap perbuatan mantan Ketua DPR tersebut.

Baca: Setya Novanto Sebut Puan Maharani dan Pramono Anung Terima Uang E-KTP Senilai 500.000 Dollar AS

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017). Febri Diansyah mengungkapkan bahwa KPK tengah mempertimbangkan mengambil langkah untuk memasukkan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017). Febri Diansyah mengungkapkan bahwa KPK tengah mempertimbangkan mengambil langkah untuk memasukkan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

"Karena terdakwanya adalah Setya Novanto. Dan tentu kami fokus terlebih dahulu pada proses pembuktian perbuatan, dan uraian-uraian pihak-pihak yang diperkaya, yang terkait dengan Setya Novanto tersebut," kata Febri, di gedung KPK, Kamis malam.

Febri melanjutkan, kasus e-KTP hingga kini masih berjalan.

KPK memastikan, jika ada bukti keterlibatan pihak lainnya, tentu akan diproses.

"Pihak-pihak yang diduga terlibat yang lain, juga akan tetap kita proses," ujar Febri.

Baca: BREAKING NEWS - Terdakwa Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara Oleh Jaksa KPK

Dugaan aliran dana ke 10 anggota DPR itu disampaikan Setya Novanto dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/3/2018).

"Saya minta jaksa tindak lanjuti pelaku lain yang sudah saya sebutkan namanya, yang berperan merugikan negara," ujar Setya Novanto.

Pertama, Novanto diberi tahu oleh pengusaha Made Oka Masagung bahwa ada uang yang mengalir kepada dua politisi PDI Perjuangan, yakni Pramono Anung dan Puan Maharani.

Saat itu, Puan yang menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan dan Pramono selaku Wakil Ketua DPR mendapatkan masing-masing 500.000 dollar AS.

Baca: Terkait Proyek E-KTP, Dirut PT Quadra Akui Beri 1,8 Juta Dollar AS untuk Setya Novanto

Menurut Novanto, saat itu Made Oka Masagung menjelaskan bahwa pemberian itu ada kaitannya dengan kedekatan keluarga Masagung dengan keluarga Soekarno.

Dalam kasus ini, Made Oka Masagung diduga menjadi perantara uang suap untuk Setya Novanto dan anggota DPR lainnya terkait proyek e-KTP.

Rekening Oka di Singapura pernah menerima uang dari perusahaan Biomorf yang diwakili Johannes Marliem dan dari PT Quadra Solutions.

PT Quadra merupakan perusahaan yang ikut dalam konsorsium proyek e-KTP.

Baca: ICW: KPK Perlu Tindaklanjuti Munculnya Nama Puan dan Pramono Dalam Kasus e-KTP

Sementara Biomorf adalah penyedia produk biometrik dalam proyek e-KTP.

Kemudian, Novanto menyebut tujuh nama anggota Dewan yang terdiri dari pimpinan Komisi II DPR dan pimpinan Badan Anggaran DPR.

Nama-nama tersebut adalah Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Mirwan Amir, Melchias Markus Mekeng, Arif Wibowo, Ganjar Pranowo, dan M Jafar Hafsah.

Menurut Novanto, sesuai keterangan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi, setiap anggota DPR mendapat uang 500.000 dollar AS.

Adapun total seluruhnya 3,5 juta dollar AS.

Penyerahan uang dilakukan langsung oleh Irvan di kantor dan di rumah setiap anggota DPR.

Baca: Pose Setya Novanto dengan Jam Tangan Mewah Seharga 1,3 Miliar Rupiah

Selain itu, Novanto juga menyebut mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap ikut menerima uang.

Chairuman mendapat uang langsung dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Hal itu sesuai dengan laporan yang diterima Novanto dari Andi.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Alasan KPK Tak Sebut 10 Nama Anggota DPR dalam Tuntutan Novanto

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/29/22122431/alasan-kpk-tak-sebut-10-nama-anggota-dpr-dalam-tuntutan-novanto.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved