Opini
Memutus Mata Rantai Prostitusi
IBARAT simbiosis mutualisme, prostitusi tersembunyi melakukan aksinya tanpa diketahui oleh warga setempat, bahkan bertahan hingga setahun lamanya
Maka R dengan usianya yang 15 tahun di dalam Islam termasuk sudah baligh, yang berarti sudah terbebani hukum. Nabi saw bersabda, “Rasulullah saw menunjukku untuk ikut serta dalam perang Uhud, yang ketika itu usiaku 14 tahun. Namun beliau tidak memperbolehkan aku. Dan kemudian beliau menunjukku kembali dalam perang Khandaq, yang ketika itu usiaku telah mencapai 15 tahun. Beliau pun memperbolehkanku. Nafi’ (perawi hadis ini) berkata: Aku menghadap Umar bin Abdul Aziz, pada saat itu beliau menjabat sebagai kholifah, lalu aku menceritakan hadits ini, lalu beliau (Umar bin Abdul Aziz) berkata: Sesungguhnya ini adalah batas antara orang yang masih kecil dan sudah dewasa.” (Shahih Bukhari No.2664 dan Shahih Muslim No.1868).
Hukuman tegas
Imam Nawawi menjelaskan, hadis tersebut merupakan dalil bahwa batasan baligh adalah umur 15 tahun, dan ini adalah pendapat madzhab Syafi’i, Imam Al-Auza’i, Imam Ibnu Wahab, Imam Ahmad dan yang lainnya. Mereka menjelaskan bahwa dengan sempurnanya umur 15 tahun, seseorang sudah dihukumi mukallaf meskipun belum pernah mimpi basah, maka hukum-hukum menyangkut kewajiban ibadah dan lainnya mulai diberlakukan baginya.
Maka semua pelaku baik yang berperan sebagai mucikari, PSK dan laki-laki hidung belang sudah seharusnya diberi hukuman yang tegas sesuai ketentuan syariah. Prostitusi sejatinya bukan menguntungkan, namun sesuatu kemaksiatan dan dosa besar dihadapan Allah Swt. Sungguh negaralah yang secara riil akan mampu memutus mata rantai prostitusi dengan menerapkan hukum-hukum syariat kepada pelakunya.
Trisna Wati, ibu peduli generasi dan member Revowriter Aceh. Email: wattytrisna@gmail.com