Komisi Informasi Pusat Perintahkan Dirut Pertamina Hadiri Sidang Sengketa yang Diajukan Warga Aceh
Safaruddin mengajukan sengketa ini ke KIP untuk melakukan kajian terhadap penyelamatan BBM bersubsidi di Aceh.
Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Yusmadi
Setelah memberi penjelasan kepada termohon dan pemohon, Ketua Mejelis Komisioner (MK) Informasi Pusat mengatakan sidang selesai dan akan dilanjutkan pada waktu yang belum ditentukan.
Sebelum menutup sidang yang berjalan selama 3 jam, Ketua Majelis KI Pusat juga meminta kepada kuasa hukum termohon agar pada persidangan ke depan dihadiri langsung oleh pihak termohon (PT. Pertamina).
Baca: Tolak Kenaikan BBM, Mahasiswa Dorong Sepeda Motor Berjamaah ke Kantor Pertamina
“Majelis meminta Direktur Pertamina harus hadir agar sidang Komisi Informasi ini cepat selesai,” kata Hamdani.
Adapun informasi yang diminta oleh Safaruddin selaku pemohon adalah informasi jumlah perusahaan yang membeli BBM PT Pertamina di Provinsi Aceh, mulai tahun 2010 hingga 2016, serta informasi tentang jumlah BBM yang dijual Pertamina ke perusahaan selama tahun 2010 hingga 2016.
“Alasan informasi tentang data perusahaan di Aceh yang membeli BBM industri, akan dijadikan bahan kajian dalam upaya menyelamatkan BBM bersubsidi yang diduga dibeli oleh sejumlah perusahaan di Aceh,” demikian Safaruddin SH. (*)