Prokontra Pergub Cambuk

Anggota DPRA Ini Setuju Gubernur Aceh Alihkan Uqubat Cambuk dari Masjid ke LP, Ini 3 Alasannya

Merekam prosesi cambuk lalu menyebarkannya melalui media sosial maupun situs berbagi video semacam Youtube, merupakan proses yang kurang baik.

FACEBOOK
Anggota DPRA, Asrizal H Asnawi. 

"Apa lagi hukum cambuk, tentu si pelaku harus menanggung beban seumur hidupnya. Padahal Rasulullah bersabda barang siapa menutup aib saudaranya di dunia, maka Allah akan menutup aibnya di dunia sampai akhirat," kata Asrizal mengutip hadis riwayat Muslim tersebut.

Asrizal menyatakan bahwa melaksanakan proses hukum itu perlu, tetapi mengubah orang menjadi lebih baik itu jauh lebih perlu. Karena itu, Asrizal mengaku sependapat dengan pelaksanaan hukum cambuk tapi tidak harus di dalam kompleks LP atau Rutan.

"Melainkan bisa dilakukan di dalam stadion sepakbola, atau membuat tempat khusus, semacam hall dengan daya tampung ratusan orang," saran Wakil Ketua Komisi IV DPRA, Asrizal H Asnawi ini.

Dengan dilokalisir semacam ini, maka prosesi cambuk akan lebih tertib dan terjadwal. Masyarakatpun bisa dilarang membawa semua alat perekam, agar tidak ada foto dan video yang berpotensi disalahgunakan, untuk mendiskreditkan Islam maupun mempermalukan terpidana hingga ke anak cucunya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved