Prokontra Pergub Cambuk
Pemindahan Eksekusi Hukuman Cambuk dari Masjid ke LP Harusnya Melalui Uji Publik
Seharusnya Pergub tersebut didiskusikan terlebih dahulu sebelum dikeluarkan sebagai sarana uji publik untuk aturan yang dikeluarkan sempurna.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Masrizal I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf mengeluarkan Pergub Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat yang mengatur tentang tempat pelaksanaan uqubat cambuk di Aceh.
Dalam Pergub itu diatur bahwa pelaksanaan uqubat cambuk tidak lagi dilakukan di halaman masjid-masjid seperti selama ini, tetapi dialihkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) di setiap kabupaten/kota.
Gubernur Aceh juga sudah menandatangani kesepakatan kerja sama tentang hal itu dengan Kakanwil Kemenkumham Aceh, A Yuspahruddin disaksikan Menkumham RI, Yasonna Laoly di Amel Convention Hall, Banda Aceh pada Kamis (12/4/2018).
Keputusan Gubernur Irwandi itu ditentang banyak masyarakat dan anggota DPRA. Kendati demikian, Irwandi berdalih Pergub itu dikeluarkan setelah mendapat restu dari ulama Aceh yang diwakili Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
(Baca: Anggota DPRA Sebut Uqubat Cambuk bukan Penghambat Investasi, tapi Empat Hal Ini Masalahnya)
(Baca: Tak Setuju Cambuk di LP, Wabup Aceh Besar: Meunyoe Perlei Bek Ditepeu, Cambuk Lam Kama Mantong)
(Baca: Tgk Faisal Ali: Pemindahan Hukuman Cambuk ke LP tak Dimusyawarahkan dengan MPU)
Salah satu anggota DPRA dari Fraksi PAN, Asrizal H Asnawi kepada Serambinews.com, Sabtu (14/4/2018) mengatakan sepatutnya sebelum mengeluarkan Pergub itu alangkah baiknya Gubernur meminta masukan dan pertimbangan dari pihak berkompeten agar tidak menimbulkan kontroversi dan kegaduhan di masyarakat.
"Kalau di lembaga legislatif proses ini disebut dengan uji publik, melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU). Proses RDPU ini merupakan salah satu yang membedakan produk hukum yang dilahirkan dalam bentuk qanun dengan Pergub," katanya.
Menurut Asrizal, seharusnya Pergub tersebut didiskusikan terlebih dahulu sebelum dikeluarkan sebagai sarana uji publik untuk aturan yang dikeluarkan sempurna.
Paling tidak, Pergub ini sudah tersosialisasi sebelum diterapkan, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Karena tanpa sosialisasi melalui seminar atau pengumuman di media massa, masyarakat akan menganggap produk hukum ini lahir tanpa proses kajian dan mengabaikan aspirasi masyarakat," ungkapnya.
(Baca: Mulai Hari Ini Eksekusi Hukuman Cambuk tak Lagi di Masjid, Tapi di Penjara, Ini Alasan Irwandi Yusuf)
(Baca: Cambuk tak Lagi di Masjid, Ketua Fraksi PA: Ini Langkah Mundur Pemberlakuan Syariat Islam)
(Baca: VIDEO – Penjelasan Menkumham Yasonna Laoly dan Gubernur Irwandi soal Hukum Cambuk di Penjara)
Dia merasa yakin tidak semua orang menolak gagasan Gubernur Irwandi yang melokalisir proses hukum cambuk di LP.
"Saya sendiri sepakat jika uqubat cambuk dilaksanakan di tempat tertutup dengan beberapa alasan," sebutnya.
Pertama, katanya, agar tidak dikonsumsi oleh anak-anak. Kedua, agar tidak menimbulkan image di kepala anak-anak bahwa masjid sebagai tempat menghukum orang, dan ketiga, agar foto-foto dan video tidak dijadikan sebagai alat untuk menjelek-jelekkan syariat Islam oleh orang-orang yang anti.
"Khusus tentang rekaman foto dan video ini saya berpandangan, merekam prosesi cambuk dan kemudian menyebarkannya melalui media sosial maupun situs berbagi video semacam Youtube, merupakan proses yang kurang baik," pungkasnya.(*)