Polres Pidie Tetapkan Remaja Hina Islam di Facebook Jadi Tersangka, Mengaku Akibat Putus Cinta
D yang kini menjadi napi di Rutan Sakti, sedang menjalani hukuman dalam perkara pencurian hewan ternak
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEW.COM, SIGLI - Sat Reskrim Polres Pidie akhirnya menetapkan remaja berinisial D (19) sebagai tersangka.
D tercatat warga Kembang Tanjong, Pidie diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau penistaan agama di facebook dan WhatsApp.
Remaja itu diringkus polisi di Rumah Tahanan (Rutan) Sakti, Pidie, Minggu (8/4/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca: Pemilik Akun Facebook Hina Agama Islam Ditangkap, Pemuka Agama Aceh Singkil Minta Masyarakat Tenang
Baca: Warga Minta Pelaku Penista Agama di Subulussalam Diusir dari Desa
Baca: BREAKING NEWS: Ahok Tersangka Penista Agama
Baca: Sukmawati Soekarnoputri Resmi Dilaporkan ke Polisi atas Tuduhan Penistaan Agama
Di rutan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti (BB) satu ponsel.
D yang kini menjadi napi di Rutan Sakti, sedang menjalani hukuman dalam perkara pencurian hewan ternak.
Majelis Hakim memvonis D 2,5 tahun penjara.
Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka, Ahmad Dhani: Ini Perang Dengan Pembela Penista Agama
Baca: Bachtiar Nasir: Dengan Izin Allah, Penista Agama Akan Dipenjara
Baca: Ini Pesan Aa Gym Setelah Ahok Jadi Tersangka Penista Agama
Baca: Ahli Bahasa: Ucapan Ahok Merupakan Penistaan Agama
Kapolres Pidie, AKBP Andy NS Siregar SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Mahliadi ST MM, kepada Serambinews.com, Selasa (17/4/2018) mengatakan, remaja D telah ditetapkan tersangka berdasarkan bukti yang dikumpulkan penyidik.
Antara lain, BB satu smartphone, keterangan ahli agama dan bahasa serta pengakuan tersangka.
"Awalnya tersangka mengelak tidak mengedarkan cuitan ujaran kebencian di facebook dan WhatsApp," ujarnya.
Baca: Polres Singkil Sigap, Pemilik Akun Facebook Penista Agama Langsung Diamankan
Baca: Ahok Tersangka Penista Agama, Ustaz Arifin Ilham: Perjuangan Belum Selesai!
Baca: VIDEO Ceramah Habib Rizieq yang Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama
Baca: Lima Tersangka Kasus Penistaan Agama Tiba di Pengadilan
Akan tetapi, lanjut Kasat Reskrim Polres Pidie, belakangan tersangka mengakui dirinya sendiri yang mengedarkan ujaran kebencian di medsos, akibat kekecewaan putus cinta.
"Ujaran kebencian itu beredar luas di masyarakat melalui medsos sehingga berpotensi menjadi SARA. Sehingga kita lacak dan berhasil meringkusnya," jelas AKP Mahliadi. (*)