Polres Pidie Tetapkan Remaja Hina Islam di Facebook Jadi Tersangka, Mengaku Akibat Putus Cinta

D yang kini menjadi napi di Rutan Sakti, sedang menjalani hukuman dalam perkara pencurian hewan ternak

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
The Next Web
Facebook 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEW.COM, SIGLI - Sat Reskrim Polres Pidie akhirnya menetapkan remaja berinisial D (19) sebagai tersangka.

D tercatat warga Kembang Tanjong, Pidie diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau penistaan agama di facebook dan WhatsApp.

Remaja itu diringkus polisi di Rumah Tahanan (Rutan) Sakti, Pidie, Minggu (8/4/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca: Pemilik Akun Facebook Hina Agama Islam Ditangkap, Pemuka Agama Aceh Singkil Minta Masyarakat Tenang

Baca: Warga Minta Pelaku Penista Agama di Subulussalam Diusir dari Desa

Baca: BREAKING NEWS: Ahok Tersangka Penista Agama

Baca: Sukmawati Soekarnoputri Resmi Dilaporkan ke Polisi atas Tuduhan Penistaan Agama

Di rutan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti (BB) satu ponsel.

D yang kini menjadi napi di Rutan Sakti, sedang menjalani hukuman dalam perkara pencurian hewan ternak.

Majelis Hakim memvonis D 2,5 tahun penjara.

Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka, Ahmad Dhani: Ini Perang Dengan Pembela Penista Agama

Baca: Bachtiar Nasir: Dengan Izin Allah, Penista Agama Akan Dipenjara

Baca: Ini Pesan Aa Gym Setelah Ahok Jadi Tersangka Penista Agama

Baca: Ahli Bahasa: Ucapan Ahok Merupakan Penistaan Agama

Kapolres Pidie, AKBP Andy NS Siregar SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Mahliadi ST MM, kepada Serambinews.com, Selasa (17/4/2018) mengatakan, remaja D telah ditetapkan tersangka berdasarkan bukti yang dikumpulkan penyidik.

Antara lain, BB satu smartphone, keterangan ahli agama dan bahasa serta pengakuan tersangka.

"Awalnya tersangka mengelak tidak mengedarkan cuitan ujaran kebencian di facebook dan WhatsApp," ujarnya.

Baca: Polres Singkil Sigap, Pemilik Akun Facebook Penista Agama Langsung Diamankan  

Baca: Ahok Tersangka Penista Agama, Ustaz Arifin Ilham: Perjuangan Belum Selesai!

Baca: VIDEO Ceramah Habib Rizieq yang Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama

Baca: Lima Tersangka Kasus Penistaan Agama Tiba di Pengadilan

Akan tetapi, lanjut Kasat Reskrim Polres Pidie, belakangan tersangka mengakui dirinya sendiri yang mengedarkan ujaran kebencian di medsos, akibat kekecewaan putus cinta.

"Ujaran kebencian itu beredar luas di masyarakat melalui medsos sehingga berpotensi menjadi SARA. Sehingga kita lacak dan berhasil meringkusnya," jelas AKP Mahliadi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved