Sempat Ditunda, Pasangan Pelajar SMP Ini Resmi Menikah, Mahar Rp 10 Juta Ditambah Beras dan Tanah
Setelah ditunda pekan lalu, dua remaja asal Bantaeng, FA (14) dan SY (15) Sulawesi Selatan, akhirnya menikah, Senin (23/4/2018).
"Awalnya penghulu dan KUA Kabupaten Bantaeng menolak menikahkan mereka berdua, karena tidak memenuhi persyaratan. Namun keduanya melakukan gugatan ke Pengadilan Agama dan mendapat dispensasi. Ya akhirnya dinikahkan secara resmi, karena sudah ada putusan dari Pengadilan Agama," katanya.
Mahdi menjelaskan, jika tanpa putusan dari Pengadilan Agama dan mendapat dispensasi, pihak penghulu dan KUA tidak boleh menikahkan anak yang belum cukup usia sesuai aturan yang telah ditetapkan dan undang-undang pernikahan.
"Aturan itu memang ada boleh menikahkan anak dibawah umur, asal ada surat putusan dispensasi dari Pengadilan Agama," jelasnya. (Tribun timur dan Kompas.com)
Baca: Kompol Fahrizal Jalani Perawatan di RS Jiwa, Kerap Marah dan Membenturkan Kepala ke Dinding
Baca: Hasil Voting yang Dibuat Fadli Zon, Prabowo Menang Telak Atas Jokowi