Setya Novanto Tertunduk Saat Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan

Ketua Majelis Hakim Yanto menilai mantan ketua DPR RI itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat korupsi proyek e-KTP.

Editor: Zaenal
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4/2018). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasehat hukum. 

(Baca: Dari Aceh, Ustaz Abdul Somad ke Australia, Tabligh Akbar di Canberra, Melbourne, dan Sidney)

Meringankan dan Memberatkan

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, menerangkan terdapat alasan meringankan dan memberatkan bagi Setya Novanto selama persidangan kasus KTP Elektronik berlangsung.

Hakim Anggota, Anwar menjelaskan terdakwa Novanto dinilai meringankan karena selama berjalannya persidangan, dirinya berperilaku sopan.

Serta mantan ketua DPR itu, belum pernah melakukan tindak pidana apapun sebelumnya.

"Adapun hal meringankan kepada terdakwa, terdakwa selama persidangan berlaku sopan dan belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya," urai dia saat bersidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018)

Sementara untuk hal yang memberatkan, Novanto dinilai tidak membantu program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Terlebih posisinya ketika itu adalah anggota DPR dan menjadi ketua fraksi Partai Golkar.

(Baca: Gara-gara Stress, Hotman Paris Hutapea Ngaku Pernah Coba Minum Baygon Untuk Bunuh Diri)

Hanya Menunduk

Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el, Setya Novanto, terlihat menunduk dan mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Berdasarkan pemantauan, mantan ketua DPR RI itu tertunduk dan terdiam saat vonis dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).

Setelah majelis hakim membacakan putusan, dia sempat berdiskusi dengan tim penasihat hukum.

Dia mengatakan akan mempertimbangkan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

"Saya pikir-pikir," kata Novanto setelah berdiskusi dengan penasehat hukum.

Sikap Novanto itu berbeda halnya dengan apa yang dilakukan istrinya, Deisti Astriani Tagor. Setelah majelis hakim membacakan putusan, dia terlihat sedih.

Namun, Deisti tidak memberikan komentar kepada awak media.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU KPK

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved