Pilkada 2018

Dilaporkan Paslon ke Panwaslih Hingga DKPP, Ketua KIP Subulussalam: Kami akan Hadapi

"Malam ini langsung kami buat suratnya, paling lambat besok kami layangkan ke panwaslih dan DKPP,"

Penulis: Khalidin | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Empat timses Pasangan calon (Paslon) calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam menunjukan Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) terkait surat keputusan perubahan jadwal kampanye salah satu calon yang mereka protes dan laporkan ke Panwaslih dan DKPP dalam konferensi pers yang digelar, Rabu (2/5/2018) sore di salah satu kafe. 

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Terbitnya surat keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam tentang perubahan jadwal kampanye salah satu paslon wali kota/wakil wali kota setempat Rabu (2/5/2018) siang tadi ternyata beruntut panjang.

Pasalnya, empat paslon yang mengaku keberatan dan protes mengaku akan melaporkan KIP Subulussalam ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP).

Pascadibagikannya SK perubahan jadwal kampanye empat paslon melalui timsesnya langsung menggelar konferensi pers di sebuah warung kopi di Jalan Teuku Umar, Subulussalam.

Bahkan, ada dua calon dihadiri langsung kandidatnya yakni Jalaluddin calon wali kota nomor urut 1 dan Dedi Anwar Bancin calon wakil wali kota nomor urut 2.

Baca: Empat Paslon Wali Kota Protes KIP Subulussalam Terkait Perubahan Jadwal Kampanye

Dalam konferensi pers yang digelar sore jelang malam tadi, keempat paslon menyatakan keberatan terhadap SK perubahan jadwal kampanye. Para paslon ini pun memprotes keras pihak KIP.

"Saya tadi sudah protes ke KIP langsung tapi mereka tetap bertahan," kata Bakhtiar Husein, timses pasangan nomor urut 2 alias Mesada.

Senada dengan itu juga diakui Ardhiyanto Ujung, tim pemenangan pasangan nomor urut 3 Hamas.

Tak tanggung-tanggung, mereka pun sepakat untuk membawa kasus tersebut ke panwaslih dan DKPP.

Ardiyanto mengaku akan melaporkan segera mungkin sebab batas laporan tidak boleh lebih dua hari pascakejadian.

"Malam ini langsung kami buat suratnya, paling lambat besok kami layangkan ke panwaslih dan DKPP," ujar Ardhiyanto.

Terhadap laporan itu, Ketua KIP Kota Subulussalam, Syarkawi Nur mempersilakan lantaran dinilai merupakan hak para paslon.

Baca: Soal Protes Paslon, KIP Subulussalam Nyatakan tidak Langgar Aturan

Syarkawi hanya menegaskan jika KIP selaku penyelenggara tidak ada unsur kepentingan dalam penerbitan SK perubahan jadwal kampanye paslon nomor urut 5 Affan Alfian Bintang/Salmaza atau Bisa.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved