Pilpres 2019

Sindir Slogan Kerja Kerja Kerja, Rizal Ramli: Yang Penting Adalah Rakyat Bekerja dengan Upah Layak

Pada postingan karikatur itu, Rizal Ramli menulis "Yang penting rakyat bekerja dengan upah yang layak".

KOLASE
Kolase foto Rizal Ramli dan ciutannya di twitter. 

@GSiwalette: Maaf pak....Bukankah Kata "Kerja... kerja... Kerja" sebagai motifasi untuk bekerja... Apa bapak tidak menyukai pak. Jokowi sehingga bapak begitu sinis dengan menyingung pak.jokowi dgn slogan... "kerja... Kerja... Kerja" ????

@AAndimassuanna7: Mantap pak RR pencerahan nya , semoga pemerintah punya nyali dlm bernegosiasi dengan negara lain.

@AgoesGondang: Semoga bapak minimal jadi wapres klo bpk nyalon pasti 100% sy pilih

@AsriLana: Ini inti nya semua pak RR. karena dengan rakyat semua dpt pekerjaan maka tingkat kesejahteraan rakyat juga meningkat negara jd makmur!! Setuju

@elleanor12: dari dulu kita udah kerja kalo tdk kerja bgm bisa makan dan bertahan hidup, buruh pun realistis trima kenyataan gaji UMR apalgi outsourcing yg tdk ada jaminan, target Presiden @jokowi hrsnya bukan hanya kerja tapi meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan

@RikaApana: Ini baru yg dinamakan bijak tanpa menumpang apalgi sampe menggiring opini yg menyesatkan sehat terus pak @RamliRizal serukan terus benar itu benar salah itu salah

(Baca: VIRAL Foto Kondisi Mantan Kombatan GAM Sakit dalam Kemiskinan, Begini Kondisinya Sekarang)

(Baca: Isak Tangis Terharu Pecah Ketika Ketua Fraksi PA DPRA ke Rumah Mantan GAM yang Sakit di Aceh Timur)

(Baca: VIDEO - Tersangka Pembunuh Sekeluarga di Gampong Mulia Terancam Hukuman Mati)

Seperti diberitakan, pemerintahan Joko Widodo mendapat kritikan keras dari massa mengenai isu Tenaga Kerja Asing (TKA).

Beberapa waktu lalu, Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Perpres tersebut bertujuan untuk mempermudah agar tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia.

Menurut Jokowi, hal ini dapat berdampak pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.

Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018, dan berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Rupanya perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibuat pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved