Ramadhan 1439 H

Tarawih Itu 8 atau 20 Rakaat? Ini Penjelasan Abu Mudi dan Ustaz Abdul Somad

Dalam video berdurasi 4 menit 4 detik itu, Abu Mudi memberikan penjelasannya tentang jumlah rakaat shalat Tarawih.

Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Zaenal
IST
Ustaz Abdul Somad dan Abu Mudi 

Dalam penjelasannya, Ustaz Abdul Somad, membaca sejumlah referensi yang menyebutkan bahwa mayoritas warga di Madinah dan Mekkah pada masa lalu sampai sekarang, shalat Tarawih sebanyak 20 rakaat, tambah 3 rakaat witir.

“Tapi Imam Malik agak berbeda. Sedangkan menurut Imam Malik bin Anas, shalat Tarawih itu 36 rakaat, tambah witir jadi 39 rakaat,” ujarnya.

(Baca: Cara Warga Dubai Beramal Selama Ramadhan, Letakkan 100 Kulkas di Depan Rumah Untuk Sahur dan Berbuka)

UAS kemudian menjelaskan penjelasan kenapa jumlah rakaat jamaah di Masjid Nabawi (Madinah) membengkak menjadi 36 rakaat.

Yaitu karena untuk mengimbangi jamaah Tarawih di Masjidil Haram (Mekkah) yang bertawaf setiap selesainya empat rakaat.

Mengenai perbedaan antara 11, 23, dan 39 ini, Ustaz Abdul Somad mengutip pendapat ahli hadits dari mazhab Syafi'i yang terkemuka, Ibnu Hajar Al ‘Asqalani.

Dijelaskan, setelah menggabungkan beberapa riwayat hadits, Alhafiz Ibnu Hajar Al ‘Asqalani yang menghafal lebih dari 300 ribu hadits, mengambil kesimpulan.

“Ikhtilaf antara 11 dengan 23 dengan 39 ini, dilihat dari bacaannya panjang atau pendek. Kalau bacaannya panjang, maka rakaatnya sedikit, tapi kalau bacaannya pendek, ayatnya pendek, rakaatnya banyak. Begitu kesimpulan Alhafiz Ibnu Hajar Al ‘Asqalani,” papar Ustaz Abdul Somad.

(Baca: Niat Puasa Ramadhan Dibaca Sekali untuk Sebulan, Sah atau Tidak?)

Dosen Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau ini menutup penjelasannya dengan mengutip pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullah, mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam.

“Afdhal bagi makmum mengikuti shalat imam hingga imam itu selesai, apakah shalat (Tarawih) 11 rakaat, atau 13 rakaat, atau 23 raka’at, atau selain itu. Inilah yang afdhal, makmum mengikuti imamnya hingga selesai. 23 rakaat adalah perbuatan Umar ra dan para Sahabat, tidak ada kekurang dan kekacauan di dalamnya, akan tetapi bagian dari Sunnah  Al-Khalafa ar-Rasyidin. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 11: 325).”

Berikut video lengkap penjelasan Ustaz Abdul Somad.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved