CATAT, 6 Hal tak Boleh Dilakukan PNS di Medsos, Like and Share juga Kenak Lho
Artinya enam aktivitas tersebut tidak boleh dilakukan para pegawai negeri melalui media sosial
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat mengeluarkan siaran pers dengan nomor 006/RILIS/BKN/V/2018, Jumat (18/5/2018) di Jakarta dan ditandatangani Kepala Biro Humas Kemasyarakatan BKN, Mohammad Ridwan.
Siaran pers itu bermuatan tentang enam aktivitas ujaran kebencian di media sosial yang berkategori pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Artinya enam aktivitas tersebut tidak boleh dilakukan para pegawai negeri melalui media sosial.
Dalam siaran pers disebutkan, ini untuk membantu pemerintah memberantas penyebaran berita palsu (hoax) dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang berpotensi sebagai sumber perpecahan bangsa.
Baca: BREAKING NEWS : Plt Kadis di Lhokseumawe Ditangkap Polisi Karena Postinganya di Facebook
Baca: ISIS Perintahkan Pengikutnya Bom Negara Lain, Kenapa tak Serukan Serang Israel?
Baca: Ini Obat Kuat Sementara Bagi Rupiah, Analis: Bisa Terancam di Kisaran Rp 15.000 Akhir Tahun Ini

BKN menegaskan bahwa ASN diminta menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Hingga siaran pers ini diterbitkan BKN telah menerima pengaduan dari masyarakat atas keterlibatan ASN dalam ragam aktivitas ujaran kebencian yang turut memperkeruh situasi bangsa. ASN yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu masuk dalam kategori pelanggaran disiplin," kata Kepala Biro Humas Kemasyarakatan BKN, Mohammad Ridwan.
Mengantisipasi hal tersebut, BKN akan melayangkan imbauan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah untuk melarang ASN di lingkungannya menyampaikan dan menyebarkan berita berisi ujaran kebencian perihal SARA.
Baca: 4 Hari Setelah Viral, Kepala Sekolah yang Sebut Bom Surabaya Rekayasa Ditangkap dan Jadi Tersangka
Baca: Ustaz Abdul Somad tak Masuk Rilis 200 Muballig Kemenang, Begini Reaksi Berbagai Pihak
Baca: Rupiah 14 Ribu Per Dollar Amerika Serikat, Rocky Gerung: Ini Kriminaslisasi Rupiah
Tapi mengarahkan ASN agar tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang pada empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Terkait siaran pers BKN Pusat tersebut, dibenarkan oleh Kepala Kantor Regional (Kakanreg) XIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banda Aceh, Makmur SH MHum, yang dikonfirmasi Serambinews.com melalui pesan Whatsapp, Sabtu (19/5/2018) malam.
"Ya, bukan surat, tapi berupa siaran pers karo humas BKN," katanya.
Menurut Makmur, siaran pers itu dibuat Biro Humas BKN setelah viralnya secara nasional kasus ujaran kebencian yang baru-baru ini dilakukan seorang PNS dengan inisial BK yang menjabat Plt kepala salah satu dinas di Lhokseumawe.
Baca: BREAKING NEWS - Komentari Soal Bom Surabaya di Facebook, Ibu di Banda Aceh Ditangkap Polisi
Baca: Ini 8 Pasukan Elite Antiteror Milik Negara Lain, Mulai Amerika, Rusia, Hingga Pakistan
Baca: Israel Serang Suriah, 28 Jet Tempur Dikerahkan dan Tembakkan 70 Misil ke Berbagai Sasaran
Berikut bentuk aktivitas ujaran kebencian yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin yang tak boleh dilakukan ASN atau pegawai negeri sipil sesuai siaran pers BKN Pusat, yang diterima Serambinews.com, Sabtu (19/5/2018);
1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan;
3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya);
Baca: Posting Kekesalan di Facebook soal Tragedi Bom Surabaya, Perawat Cantik Ini Ditangkap Polisi
Baca: Sosok Doni Monardo, Jenderal yang Bersinar di Kopassus Hingga Ditugaskan di Watannas
Baca: VIDEO - Tank Tanpa Awak Milik Rusia Terekam Kamera Saat Uji Coba, Lihat Keunggulan Tempurnya
4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.
Baca: Penculik Remaja Putri Asal Bireuen Ditangkap di Bandara Kualanamu, Berawal dari Kenalan di Facebook
Baca: Teror Bom di Surabaya, Deddy Corbuzier: Salahkan Orang Dibaliknya, Bukan Agamanya
Baca: Warga Heran Ketika Sebuah Benda Jatuh Dari Langit, Baru Terungkap Setelah Diteliti di Laboratorium
Dalam siaran pers itu juga disebutkan, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat.
ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan.
Penjatuhan hukuman disiplin itu dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh ASN tersebut.
PPK Instansi wajib menjatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut. (*)
Baca: Saat Rupiah Melemah Terhadap Dollar AS, Ringgit Malaysia dan Baht Thailand Justru Menguat
Baca: JAD Dituding Biang Serangan Teror di Surabaya, Siapa Sebenarnya Kelompok Ini?
Baca: Sapi Ini Diangkut Dengan Mobil Mewah Oleh Pencuri, Polisi Terkejut Saat Menemukannya