Polemik KIP Aceh
BREAKING NEWS: Irwandi Tegaskan Tidak Akan Lantik Komisioner KIP Aceh
Gubernur Aceh komit tidak melantik hingga Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh direvisi atau dicabut.
Penulis: Subur Dani | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menegaskan, dirinya komit untuk tidak melantik Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Periode 2018-2023, hasil rekrutmen DPRA.
Gubernur Aceh komit tidak melantik hingga Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh direvisi atau dicabut.
“Sesuai sumpah jabatan, gubernur wajib melaksanakan semua aturan dan perundang-undangan, termasuk dalam hal ini (Pelantikan Komisioner KIP). Jikapun saya lantik, bisa saja hal ini digunakan oleh DPRA untuk melakukan interpelasi terhadap saya,” kata Irwandi saat menerima lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, di ruang rapat gubernur, Senin (28/5/2018), sebagaimana dilansir dari siaran pers Humas Pemerintah Aceh yang baru saja diterima Serambinews.com.
Baca: Kapolri Minta Pernyataan Aman Abdurrahman soal Bom Surabaya Diviralkan, Untuk Apa?
Baca: Besaran Gaji Pimpinan dan Pejabat BPIP, Megawati dan Mahfud di Atas Rp 100 Juta, Kalah Gaji Presiden
Baca: Jokowi Teken Perpres, Gaji Megawati di BPIP Rp 112 Juta, Begini Tanggapan PDIP
Kelima Komisioner KPU yang bertemua Irwandi Yusuf adalah, Ilham Saputra, Hasyim Asy'ari, Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan, dan Wahyu Setiawan.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, hingga saat ini belum mau melantik tujuh komisioner KIP Aceh yang baru, karena berbenturan dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2016.
Di mana dalam qanun itu disebukan, Komisioner KIP Aceh dan Kabupaten/kota masih bisa diperpanjang masa tugas mereka jika masih dalam tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Jika merujuk ke qanun itu, otomatis komisioner yang baru belum bisa dilantik. Karena komisioner yang lama masih bisa diperpanjang masa tugas mereka, sesuai dengan undang-undang tersebut.
Baca: VIDEO - Rujak Buah Batok dan Buah Rumbia di Pasar Lambaro
Baca: VIDEO - Gurihnya Kari Ayam dan Bebek Masakan Khas Aceh Besar
Baca: VIDEO - Sambai Oen Peugaga, Panganan Khas Aceh yang Unik
Menurut Irwandi, untuk mengisi kekosongan jabatan Komisioner KIP Aceh, juga KIP Pidie Jaya, dirinya sepakat untuk sementara waktu diambil alih oleh KPU RI, sampai tahapan pemilu atau pemilihan selesai, atau sampai adanya revisi qanun.
“Saya sangat percaya, KPU sangat mampu melaksanakannya,” kata Irwandi Yusuf.
Solusi lainnya, kata Irwandi, DPR harus sesegera mungkin merevisi atau ada yang menggugat agar qanun tersebut dicabut oleh Mahkamah Agung, agar dirinya bisa melantik Komisioner KIP Aceh.(*)