Kapolri Minta Pernyataan Aman Abdurrahman soal Bom Surabaya Diviralkan, Untuk Apa?
Pernyataan tersebut diucapkan Aman Abdurahman dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (25/5/2018).
Diketahui, Aman didakwa sebagai aktor intelektual lima kasus teror: Bom Gereja Oikumene di Samarinda (2016), Bom Thamrin (2016), Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).
Ia dituntut hukuman mati oleh JPU lantaran dinilai telah melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana)
Baca: VIDEO - Rujak Buah Batok dan Buah Rumbia di Pasar Lambaro
Baca: 5 Fakta yang Tak Banyak Diketahui tentang Istri Mohamed Salah, Dulu Teman Satu Sekolah
Artikel ini telah tayang di TribunVideo dengan judul, "Kapolri Minta Pernyataan Teroris Aman Abdurrahman soal Bom Surabaya Diviralkan.