Ini Surat Terbuka Putra Megawati Kepada Kader PDIP, Sikapi Polemik BPIP dan Insiden di Kantor Media

“Selalu memilih jalan musyawarah untuk mufakat dalam setiap penyelesaian persoalan, jadilah banteng penjaga persatuan dan kesatuan bangsa,”

Editor: Muhammad Hadi
Foto: Kolase TribunWow.com
Prananda Prabowo 

Kedatangan para kader partai berlambang banteng moncong putih itu masih sama, yaitu menuntut permintaan maaf dari Radar Bogor yang dianggap telah salah dalam memuat pemberitaan edisi Rabu (30/5/2018) berjudul "Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta".

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata, menyampaikan sikap keberatannya atas pemberitaan tersebut.

Menurutnya, walaupun dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 tertulis Rp 112 juta, tapi gaji yang akan diterima Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tak berbeda dengan pejabat lain, hanya Rp 5 juta.

Ia menilai, berita itu terkesan tendesius dan membentuk opini miring yang ingin dilekatkan kepada ketua umumnya.

"Sebagaimana yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, gaji pokok Dewan Pengarah BPIP tak berbeda dengan gaji pokok yang diterima para pejabat negara lainnya, yakni sebesar Rp 5 juta," jelas Dadang.

Persoalan jumlah penghasilan dan jajaran BPIP yang mencapai Rp 100 juta hingga Rp 112 juta telah menjadi isu nasional yang mengundang kritik dan pro-kontra di media sosial.

Gaji Jajaran BPIP

Seperti dilansir Kompas.com, Selasa (29/5/2018), Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan presiden nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP.

Dengan Perpres yang diteken Jokowi pada 23 Mei lalu ini, maka pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP akan mendapatkan hak keuangan beserta fasilitas.

Baca: Jokowi Teken Perpres, Gaji Megawati di BPIP Rp 112 Juta, Begini Tanggapan PDIP

Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri melakukan pertemuan di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/2/2018) malam.(Istimewa)
Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri melakukan pertemuan di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/2/2018) malam.(Istimewa) ()

Dikutip dari Perpres 42/2018 yang diunduh dari situs setneg.go.id, Senin (28/5/2018), Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 112.548.000 per bulan.

Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan.

Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.

Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000.

Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.

Selain gaji bulanan, Perpres 42/2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved