Ini Surat Terbuka Putra Megawati Kepada Kader PDIP, Sikapi Polemik BPIP dan Insiden di Kantor Media
“Selalu memilih jalan musyawarah untuk mufakat dalam setiap penyelesaian persoalan, jadilah banteng penjaga persatuan dan kesatuan bangsa,”
Lampiran I:
BPIP Ketua Dewan Pengarah: Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah: Rp 100.811.000
Kepala: Rp 76.500.000
Wakil Kepala: Rp 63.750.000
Deputi: Rp 51.000.000
Staf Khusus: Rp 36.500.000
Lampiran II: UKP-PIP
Pengarah: Rp 76.500.000
Kepala: Rp 66.300.000
Deputi: Rp 51.000.000
Tenaga Ahli Utama: Rp 36.500.000
Tenaga Ahli Madya: Rp 32.500.000
Tenaga Ahli Muda: Rp 19.500.000
Jika ditotal, Megawati cs menjabat di UKP-PIP terhitung sejak Juni 2017 hingga Februari 2018 atau selama sembilan bulan.
Mereka kemudian menjabat di BPIP per Maret 2018 atau dalam tiga bulan terakhir
Baca: Digaji Ratusan Juta Rupiah, Apa Tugas Megawati cs di BPIP
Berikut perhitungan total rapel yang diterima pejabat BPIP jika hak keuangan yang terlampir di perpres dirapel selama setahun terakhir:
BPIP:
Ketua Dewan Pengarah: Rp 112.548.000 x 3 = Rp 337.644.000
Anggota Dewan Pengarah: Rp 100.811.000 x 3 = Rp 302.433.000
Kepala: Rp 76.500.000 x 3 = Rp 229.500.000
Wakil Kepala: Rp 63.750.000 x 3 = 191.250.000
Deputi: Rp 51.000.000 x 3 = Rp 153.000.000
Staf Khusus: Rp 36.500.000 x 3 = Rp 109.500.000
UKP-PIP Pengarah: Rp 76.500.000 x 9 = Rp 688.500.000
Kepala: Rp 66.300.000 x 9 = Rp 596.700.000
Deputi: Rp 51.000.000 x 9 = Rp 459.000.000
Tenaga Ahli Utama: Rp 36.500.000 x 9 = Rp 328.500.000
Tenaga Ahli Madya: Rp 32.500.000 x 9 = Rp 292.500.000
Tenaga Ahli Muda: Rp 19.500.000 x 9 = Rp 175.500.000
Baca: Kesal Dikirim Meme Sindiran Saya Pancasila, Saya Rp 100 Juta, Mahfud MD: Orang Ini Kurang Ajar
Total rapel selama setahun:
Ketua Dewan Pengarah: Rp 337.644.000 + Rp 688.500.000 = Rp 1.026.144.000
Anggota Dewan Pengarah: Rp 302.433.000 + Rp 688.500.000 = 990.933.000
Kepala BPIP: Rp 229.500.000 + Rp 596.700.000 = Rp 826.200.000
Wakil Kepala BPIP: Rp 63.750.000
Deputi BPIP: Rp 153.000.000 + Rp 459.000.000 = Rp 612.000.000
Staf Khusus: Rp 109.500.000
Tenaga Ahli Utama UKP-PIP: Rp 328.500.000
Tenaga Ahli Madya UKP-PIP: Rp 292.500.000
Tenaga Ahli Muda UKP-PIP: Rp 175.500.000