Ini Surat Terbuka Putra Megawati Kepada Kader PDIP, Sikapi Polemik BPIP dan Insiden di Kantor Media

“Selalu memilih jalan musyawarah untuk mufakat dalam setiap penyelesaian persoalan, jadilah banteng penjaga persatuan dan kesatuan bangsa,”

Editor: Muhammad Hadi
Foto: Kolase TribunWow.com
Prananda Prabowo 

Gaji Untuk Jajaran BPIP

Hak keuangan untuk pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP akan dirapel selama satu tahun.

Ini karena sejak awal menjabat, mereka belum pernah menerima hak keuangan sepeserpun.

Padahal, Megawati Soekarnoputri cs sudah dilantik dan efektif bekerja sejak Juni 2017 lalu.

Saat itu lembaga ini masih berbentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP), yang dibentuk lewat Peraturan Presiden 54 Tahun 2017.

Baca: Besaran Gaji Pimpinan dan Pejabat BPIP, Megawati dan Mahfud di Atas Rp 100 Juta, Kalah Gaji Presiden

Pada 28 Februari 2018, Presiden Jokowi resmi meningkatkan status UKP-PIP menjadi badan (BPIP) lewat Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018.

Alasannya adalah agar lembaga ini menjadi permanen dan akan tetap ada meskipun Presiden sudah berganti.

Hak Keuangan untuk para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP sendiri baru diatur payung hukumnya belakangan, yakni lewat Perpres Nomor 42 Tahun 2018 yang diteken Jokowi 23 Mei lalu.

Namun, dalam perpres terdapat juga pasal yang mengatur mengenai pemberian hak keuangan saat Megawati Soekarnoputri dan lainnya masih menjabat di UKP-PIP.

Dalam pasal 3 disebutkan Pengarah, Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional yang diangkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang UKP-PIP diberikan hak keuangan.

Dijelaskan pula bahwa hak keuangan itu diberikan sejak pengangkatan sampai dengan mulai berlakunya Perpres Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP.

Artinya, Megawati dan jajaran BPIP akan menerima hak keuangan sejak dilantik pada Juni tahun lalu.

Hanya saja, besaran hak keuangan yang diterima saat masih berbentuk UKP-PIP memang lebih kecil dibandingkan saat sudah berubah menjadi BPIP.

Baca: Mahfud MD Sebut Rp 100 Juta Kecil Sekali, 14 Tahun Lalu Ia Bisa Bawa Pulang Rp 150 Juta Per Bulan

Rincian mengenai hak keuangan yang diterima Megawati cs per bulannya terdapat dalam lampiran I dan II Perpres.

Berikut perbandingannya:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved