Divonis Hukuman Mati, Ini 10 Fakta Perjalanan Sidang Aman Abdurrahman, Bantah Terlibat Teror
Sidang pengadilan kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman di PN Jakarta Selatan sudah bergulir sekitar empat bulan sejak Februari lalu.
Syawaluddin Pakpahan misalnya. Dia mengaku pernah membaca tulisan Aman lewat Telegram soal jihad dan thogut setelah dia kembali dari Suriah untuk berjihad.
Menurut dia, tulisan Aman sama dengan pemahamannya.
"Jihad seperti apa yang di-share (dalam Telegram)?" tanya jaksa Anita Dewayani dalam persidangan pada 27 Maret 2018. "Sama dengan yang saya yakini, berperang," jawab Syawaluddin.
4. Aman disebut pimpinan ISIS di Indonesia
Aman Abdurrahman disebut sebagai pimpinan tertinggi Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) di Indonesia. Alasannya, ajaran Aman selalu menjadi rujukan kelompok-kelompok yang memiliki pemahaman yang sama dengannya.
"Dia (Aman) dikenal di kalangan kami aktivis, dia ulama paling tinggi dari ISIS di Indonesia. Pusatnya di Irak dan Suriah," kata mantan terpidana kasus terorisme Kurnia Widodo saat bersaksi pada 3 April lalu.
Aman langsung membantah kesaksian Kurnia Widodo. Aman mengakui, banyak yang menjadikan materi ceramahnya sebagai rujukan.
Namun, Aman mengatakan, itu bukan berarti dirinya pimpinan ISIS di Indonesia.
"Saya ketua ISIS, pimpinan ISIS, dari mana? Saya bukan ketua ISIS, bukan pimpinan ISIS," kata Aman.
Peneliti dari Pusat Kajian Terorisme dan Konflik Sosial Universitas Indonesia Solahudin menyebut Aman sebagai sumber rujukan berbagai kelompok teror yang berafiliasi ke ISIS.
Sebab, Aman dikenal sebagai orang yang memiliki komitmen ideologi yang sangat tinggi di kalangan kelompok ekstremis. Kelompok itu juga menganggap Aman memiliki pengetahuan agama yang mumpuni.
"Sebagai ideolog, maka dia menjadi sumber rujukan dari berbagai tindakan perbuatan kelompok-kelompok teror, terutama yang berafiliasi dengan ISIS," ujar Solahudin saat memberikan keterangan dalam persidangan pada 17 April 2018.
5. Aman dituntut hukuman mati
Video Pilihan Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa menilai, Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.