Divonis Hukuman Mati, Ini 10 Fakta Perjalanan Sidang Aman Abdurrahman, Bantah Terlibat Teror
Sidang pengadilan kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman di PN Jakarta Selatan sudah bergulir sekitar empat bulan sejak Februari lalu.
Perbuatan Aman telah melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Aman juga dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan kedua primer.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," ujar jaksa Anita Dewayani membacakan tuntutan pada 18 Mei.
Ada enam hal yang memberatkan tuntutan Aman, yakni:
a. Aman merupakan residivis dalam kasus terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan.
b. Aman adalah penggagas JAD.
c. Aman menggerakkan pengikutnya untuk melakukan jihad, amaliyah teror, melalui dalil-dalilnya sehingga menimbulkan banyak korban aparat.
d. Perbuatan Aman telah mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat.
e. Perbuatan Aman telah menghilangkan masa depan anak-anak korban bom Samarinda.
f. Pemahaman Aman tentang syirik demokrasi menentang sistem demokrasi.
Sementara itu, tidak ada hal-hal yang meringankan tuntutan hukuman terhadap Aman.
6. Aman bantah terlibat teror
Aman Abdurrahman membantah dirinya terlibat dalam lima kasus teror yang disebutkan jaksa dalam tuntutan mereka.
Lima teror itu yakni bom Thamrin, teror bom di Gereja HKBP Oikumene Samarinda, bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, penyerangan Markas Polda Sumatera Utara, dan penembakan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Aman mengaku baru mengetahui empat teror, selain bom Thamrin, saat diadili dalam persidangan.
Saat keempat aksi teror itu terjadi, Aman mengaku tengah diisolasi di Lapas Pasir Putih Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dan tidak bisa bertemu siapa pun.
Khusus kasus bom Thamrin, Aman mengaku membaca berita teror tersebut dari salah satu media online di Indonesia. Dia kembali membantah terlibat dalam kasus itu.
"Kalau saya dikaitkan dengan tindakan Juhanda (pelaku teror bom Samarinda), maka itu sikap zalim dan pemaksaan kasus sebagaimana pada empat kasus yang lainnya," ujar Aman saat membacakan pleidoi dalam persidangan pada 25 Mei lalu.
7. Aman instruksikan muridnya hijrah ke Suriah
Saat menyampaikan pleidoi, Aman mengaku bahwa dia hanya menyuruh orang lain dan murid-muridnya hijrah ke Suriah. Dia tidak pernah menyuruh orang melakukan teror.
Aman menyebut sudah banyak muridnya yang berangkat ke Suriah atas anjurannya.
"Saya menganjurkan kepada murid-murid saya untuk hijrah ke Syam (Suriah). Sekitar lebih dari 1.000 murid saya sudah berada di sana," ujar Aman.
Kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani, menyampaikan hal serupa.
Menurut Asludin, kliennya tidak pernah berniat melakukan tindak pidana terorisme dan menggerakkan orang lain melakukan teror.
Asludin mengatakan, Aman hanya memberikan tausiyah soal tauhid dan kepercayaannya pada sistem khilafah.
"Terdakwa menganjurkan dan menyuruh orang-orang yang sepaham untuk berangkat ke Suriah membantu perjuangan khilafah di sana atau paling tidak mendoakan apabila tidak mampu ke sana, bukan merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain untuk melakukan amaliah di Indonesia," kata Asludin.
Karena itu, tim kuasa hukum Aman meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan dan tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa.
8. Aman persilakan hakim vonis mati dirinya
Aman Abdurrahman tercatat dua kali mempersilakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap dirinya.
Aman pertama kali menyampaikan hal itu saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi.
Saat itu, dia mengaku tidak akan gentar dengan hukuman apa pun yang akan dijatuhkan kepadanya.
"Silakan kalian bulatkan tekad untuk memvonis saya. Mau vonis seumur hidup silakan atau mau eksekusi mati silakan juga," kata Aman.
Aman kembali mempersilakan majelis hakim memvonis dirinya dengan hukuman mati saat menyampaikan duplik secara lisan dalam persidangan pada 30 Mei.
Dia menerima hukuman mati itu asalkan terkait dengan prinsip dirinya mengafirkan Pemerintah Indonesia dan aparaturnya.
"Saya ingin menyampaikan bahwa yang ingin dipidanakan kepada saya kaitan dengan prinsip saya mengafirkan pemerintahan ini dan ajakan untuk mendukung khilafah, silakan pidanakan, berapa pun hukumannya, mau hukuman mati silakan," kata Aman.
Namun, Aman tidak ingin dihukum dengan alasan terkait berbagai aksi terorisme di Indonesia.
Dia menyatakan hanya mengajarkan ilmu tauhid yang diyakininya, mengajarkan murid-muridnya lepas diri dari sistem demokrasi, dan mendukung sistem khilafah.
"Tapi, kalau dikaitkan dengan kasus-kasus (terorisme) semacam itu, dalam persidangan, satu pun saksi tidak ada yang menyatakan keterlibatan saya," katanya.
9. Aman: Orang yang namakan bom Surabaya sebagai jihad sakit jiwanya
Aman menyinggung serangkaian kasus teror bom di Surabaya pada Mei lalu saat membacakan pleidoi.
Aman menyebut hanya orang-orang sakit jiwa yang menamakan serangkaian teror tersebut sebagai jihad.
"Dua kejadian (teror bom) di Surabaya itu saya katakan, orang-orang yang melakukan, atau merestuinya, atau mengajarkan, atau menamakannya jihad, adalah orang-orang yang sakit jiwanya dan frustrasi dengan kehidupan," ujar Aman.
Dua teror bom yang dimaksud Aman yakni sejumlah aksi bom bunuh diri di gereja dan di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur.
Aman menyampaikan, aksi bom bunuh diri yang dilakukan ibu dan anaknya di sebuah gereja di Surabaya terjadi karena pelakunya tidak memahami tuntunan jihad.
Ia juga menyebut aksi bom bunuh diri di Mapolrestabes Surabaya sebagai tindakan keji yang mengatasnamakan jihad.
Menurut Aman, Islam tidak terkait dengan tindakan-tindakan atau aksi teror seperti yang terjadi di Surabaya.
10. Aman Abdurrahman Divonis Hukuman Mati

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman divonis hukuman mati. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, Akhmad Jaini, saat membacakan surat putusan.
Aman terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
Majelis hakim menilai Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Aman juga dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan kedua primer.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa sebelumnya menuntut Aman dengan pidana mati.
Jaksa menilai Aman terbukti menggerakkan orang lain untuk melakukan berbagai aksi terorisme karena ajaran dan ceramah-ceramah yang dia lakukan.(*)
Baca: Tak Terduga, 6 Barang Ini Juga Bisa Dicuci di Mesin Cuci, Apa Saja?
Baca: CPNS 2018 - Ini Imbauan BKN untuk Calon Pelamar: Pastikan NIK dan KK Terdaftar di Sini