OTT KPK di Aceh

Bupati Bener Meriah Ahmadi Resmi Ditahan, Bantah Semua Tuduhan KPK

Ahmadi keluar mengenakan rompi tahanan KPK sekitar pukul 15.35 WIB, Kamis (5/7/2018).

Editor: Faisal Zamzami
(Kompas.com/Reza Jurnaliston)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bener Meriah Ahmadi Usai diperiksa oleh KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018).(Reza Jurnaliston) 

Bupati Bener Meriah Ahmadi mengungkapkan kebingungannya ketika terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Aceh, pada Selasa (3/7/2018).

Ahmadi menceritakan, pada saat itu dia dicegat oleh petugas KPK. Pada pukul 06.00 WIB, ia dibawa ke Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.

"Sampai di kantor polisi selama tujuh jam saya tidak ditanya apa-apa," ujar Ahmadi, saat tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar Pukul 22.30 WIB, Rabu (4/7/2018).

"Setelah itu, di kantor polisi Aceh saya ditanya, ada 12 pertanyaan namun sangat normatif menyangkut dengan bagaimana proses pengajuan dana alokasi khusus (DAK)," kata Ahmadi.

Baca: Pengacara Hendri Yuzal Sambangi KPK, Sebut Kliennya Siap Jadi Justice Collaborator

Baca: 6 Fakta Kehidupan Putri Diana yang Terbongkar Setelah Kematiannya, Pernah Coba Bunuh Diri

Ia pun merasa keterangannya belum cukup.

Lalu, Ahmadi menanyakan pokok pertanyaan spesifik terkait alokasi dana otonomi khusus.

Saat itu, ia bercerita tetap tak diperiksa penyidik.

"Namun, penyidik KPK menyatakan untuk diperiksa di Jakarta di KPK dan sampai hari ini kalau katanya OTT. Bukan saya menolak, juga bukan saya tidak menerima. Tapi bukti apa pun tidak ada bersama saya," kata Ahmadi.

Namun demikian, Ahmadi menegaskan dirinya akan kooperatif dalam menjalankan pemeriksaan di KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ahmadi dan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai tersangka.

Keduanya terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Adapun Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 itu sebesar Rp 8 triliun.

 KPK juga menetapkan dua pihak swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.

Keduanya bersama dengan Irwandi disebut sebagai penerima.

Sementara Ahmadi disebut sebagai pemberi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved