OTT KPK di Aceh
Pengacara Hendri Yuzal Sambangi KPK, Sebut Kliennya Siap Jadi Justice Collaborator
Hendri Yuzal merupakan staf khusus dari Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
* Memberikan kesaksian di dalam proses peradilan.
Dengan demikian kedudukan justice collaborator merupakan saksi sekaligus sebagai tersangka yang harus memberikan keterangan dalam persidangan, selanjutnya dari keterangan tersebut dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.

Diberitakan sebelumnya, Hendri Yuzal beserta Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, dan tujuh orang lainnya menjadi tersangka berkaitan kasus suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) atau Dana Otsus tahun anggaran 2018.
Irwandi dan Hendri sebagai pihak penerima, diduga menerima suap sejumlah Rp 500 juta terkait Pengalokasian dan Penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Sedangkan, Ahmadi sebagai pihak pemberi, diduga memberi suap sejumlah tersebut terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur dengan nilai kontrak senilai Rp1,5 miliar.
(Baca: Gubernur Irwandi Bantah Terima Suap)
Dalam kasus ini, Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara, Irwandi dan Henri disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)