OTT KPK di Aceh

Pengacara Hendri Yuzal Sambangi KPK, Sebut Kliennya Siap Jadi Justice Collaborator

Hendri Yuzal merupakan staf khusus dari Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Editor: Zaenal
ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Staf khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018). Penyidik KPK resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan staf khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal. 

* Memberikan kesaksian di dalam proses peradilan.

Dengan demikian kedudukan justice collaborator merupakan saksi sekaligus sebagai tersangka yang harus memberikan keterangan dalam persidangan, selanjutnya dari keterangan tersebut dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.

Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers mengenai OTT di Aceh, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7/2018). KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, dan dua orang dari pihak swasta, sekaligus mengamankan barang bukti Rp50 juta dari total
Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers mengenai OTT di Aceh, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7/2018). KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, dan dua orang dari pihak swasta, sekaligus mengamankan barang bukti Rp50 juta dari total "commitment fee" sebesar Rp1,5 miliar terkait kasus "fee" proyek pembangunan infrastruktur dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Diberitakan sebelumnya, Hendri Yuzal beserta Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, dan tujuh orang lainnya menjadi tersangka berkaitan kasus suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) atau Dana Otsus tahun anggaran 2018.

Irwandi dan Hendri sebagai pihak penerima, diduga menerima suap sejumlah Rp 500 juta terkait Pengalokasian dan Penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Sedangkan, Ahmadi sebagai pihak pemberi, diduga memberi suap sejumlah tersebut terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur dengan nilai kontrak senilai Rp1,5 miliar.

Tersangka dari pihak swasta T Syaiful Bahri menggunakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7). KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi dan dua orang dari pihak swasta, sekaligus mengamankan barang bukti Rp50 juta dari total
Tersangka dari pihak swasta T Syaiful Bahri menggunakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7). KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi dan dua orang dari pihak swasta, sekaligus mengamankan barang bukti Rp50 juta dari total "commitment fee" sebesar Rp1,5 miliar terkait kasus "fee" proyek pembangunan infrastruktur dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018. (ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR)

(Baca: Gubernur Irwandi Bantah Terima Suap)

Dalam kasus ini, Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara, Irwandi dan Henri disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved