OTT KPK di Aceh
Irwandi Yusuf Jadi Tersangka KPK, Tiyong Batalkan Pengunduran Diri dari Ketua Harian PNA
Penangkapan yang berujung pada status tersangka dan penahanan Irwandi Yusuf oleh KPK telah membuat Tiyong berubah pikiran.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Zaenal
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penetapan status tersangka terhadap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, memberikan dampak terhadap Partai Nanggroe Aceh (PNA).
Pasalnya, selain menjabat Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf juga menjabat sebagai ketua umum di partai berlambang bulan sabit mengapit bintang ini.
Praktis penahanan terhadap Irwandi membuat partai berbasis lokal ini kehilangan pemimpin.
Apalagi, beberapa hari sebelum ditangkap KPK, Irwandi Yusuf telah menyetujui pengunduran diri Ketua Harian DPP PNA, Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong.
(Baca: Tiyong Kembali Minta Mundur dari Ketua Harian PNA, Adakah Hubungan dengan Ribut-ribut di Facebook?)
(Baca: Tiyong Sebut Abdurrahman Ahmad Salah ‘Jep Ubat’ Terkait Dana Otsus 2018 tak Bisa Digunakan)
(Baca: Tiyong: Hadir Menjadi Pelindung Masyarakat Aceh, PNA bukan Partai Intimidasi)
Namun, penangkapan yang berujung pada status tersangka dan penahanan Irwandi Yusuf oleh KPK telah membuat Tiyong berubah pikiran.
Pria yang pada Pilkada 2017 lalu menjabat sebagai ketua tim pemenangan Irwandi Yusuf - Nova Iriansyah ini menyatakan membatalkan pengunduran dirinya dari partai lokal yang didirikan oleh Irwandi Yusuf ini.
Kepada Serambinews.com, Jumat (6/7/2018), Samsul Bahri menyampaikan dirinya kembali mengemban amanah itu karena sebagian besar pengurus dan kader PNA memintanya untuk kembali.
"Sebagian besar pengurus dan kader PNA meminta kami untuk kembali mengemban amanah sebagai Ketua Harian DPP PNA," katanya.
(Baca: Demokrat Dua Kali Khianati PA)
(Baca: Jadi Tersangka KPK, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Merasa Dijebak dalam Kasus Suap Dana Otsus)
"Permintaan itu juga kami terima dari kader PNA di berbagai daerah baik yang menyampaikan secara langsung maupun melalui komunikasi elektronik," lanjutnya.

Tiyong mengatakan, dorongan itu muncul setelah penetapan dan penahanan Irwandi Yusuf sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap penerimaan fee setiap proyek dari dana Otsus 2018.
"Keputusan ini kami ambil semata-mata demi kemaslahatan PNA ke depan. Kami akan memimpin upaya konsolidasi internal dengan melibatkan segenap kader dan pengurus di seluruh Aceh," ucap dia.(*)