Tiyong Sebut Abdurrahman Ahmad Salah ‘Jep Ubat’ Terkait Dana Otsus 2018 tak Bisa Digunakan
dana otsus Aceh 2018 senilai Rp 8,029 triliun terancam tak bisa digunakan untuk membiayai pembangunan Aceh
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Harian DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) yang juga anggota DPRA, Samsul Bahri (Tiyong) merespon pernyataan Ketua Fraksi Gerindra PKS di DPRA, Abdurrahman Ahmad yang menyatakan dana otonomi khusus (otsus) 2018 terancam tak bisa digunakan.
“Dugaan saya saudara Abdurrahman Ahmad telah salah ‘jep ubat’. Sehingga gagal paham dalam menafsirkan UUPA Pasal 183 ayat 5. Kekeliruan tersebut sangat fatal akibatnya. Apalagi yang bersangkutan menyebut dana otsus 2018 bersifat illegal,” katanya kepada Serambinews.com, Selasa (17/4/2018).
Baca: Dana Otsus 2018 Rp 8,029 Triliun Terancam tak Bisa Digunakan, Ini Penyebabnya
Baca: 4,7 Ton Benih Padi dan Cabai Bantuan Dana Otsus Terancam Gagal Ditanami di Pijay
Baca: Dana Otsus Jangan Kehilangan Manfaat
Sebelumnya diberitakan, dana otsus Aceh 2018 senilai Rp 8,029 triliun terancam tak bisa digunakan untuk membiayai pembangunan Aceh.
Jika dipaksa untuk digunakan maka bisa bermasalah dengan hukum.
Ketua Fraksi Gerindra PKS di DPRA, Abdurrahman Ahmad kepada Serambinews.com, Selasa (17/4/2018) mengatakan bahwa penggunaan dana otsus dibatasi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Baca: Bupati Minta DPRA Revisi Qanun Dana Otsus
Baca: Qanun Dana Otsus Akan Diubah Lagi
Baca: DPRA Bentuk Tim untuk Awasi Dana Otsus dan Migas
Tiyong menyatakan bahwa informasi yang disampaikan Abdurrahman keliru.
“Hal ini terjadi karena yang bersangkutan telah salah menginterpretasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA),” ujarnya.
Dia menjelaskan, UUPA Pasal 183 ayat (5) menyebutkan "Penggunaan dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk setiap tahun anggaran yang diatur lebih lanjut dalam Qanun Aceh".