Breaking News

OTT KPK di Aceh

KPK Selektif Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Tersangka OTT di Aceh, Termasuk Hendri Yuzal

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan benar-benar menyeleksi pengajuan justice collaborator yang diajukan tersangka korupsi.

Editor: Faisal Zamzami
ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Staf khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018). Penyidik KPK resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan staf khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan benar-benar menyeleksi pengajuan justice collaborator yang diajukan tersangka korupsi.

Terakhir, tersangka kasus Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Hendri Yuzal berniat menjadi JC.

Hendri adalah staf khusus Gubernur Aceh.

Febri menyampaikan, bahwa pengajuan sebagai justice collaborator adalah hak seorang tersangka.

Meski begitu, kata Febri, pengajuan tersebut harus secara serius dan tidak setengah hati.

Baca: Lama Tak Ada Kabar, Begini Nasib Dorce Gamalama Sekarang, Padahal Dulu Banyak Penggemar

Baca: Angin Kencang Disertai Hujan Terbangkan Atap Rumah Warga Montasik

“Jadi mengakui perbuatan atau bahkan menjadi JC (justice collaborator) akan lebih baik bagi para tersangka dan juga membantu proses hukum ini,” kata dia di gedung KPK, Kamis (5/7/2018).

“Prinsipnya jika ingin mengajukan JC, silahkan tapi jangan setengah hati. Karena KPK akan sangat hati-hati mempertimbangkan ketepatan seorang menjadi JC,” lanjut Febri.

Febri mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan seorang tersangka layak mendapatkan status justice collaborator.

“Memang ada fasilitas yang diberikan aturan hukum terhadap JC, tapi ada syarat yang harus kita pertimbangkan. Tunggu saja silahkan sampaikan surat kepada KPK,” kata dia.

Baca: Tim PBB: Anak-anak Dipenggal dalam Konflik Bersenjata di RD Kongo, Termasuk Perkosaan Massal

Baca: Gubernur Aceh Jadi Tersangka KPK, Ulama Ajak Masyarakat Dukung KPK dan Doakan Irwandi Yusuf

“Kami akan lihat pertama apakah tersangka mengakui perbuatannya, kedua apakah membuka peran pihak lain secara signifikan atau peram aktor besar dan ketiga tentu saja bukan pelaku utama,” sambung Febri.

Febri menuturkan, dalam kasus suap terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), KPK yakin telah memiliki bukti yang kuat sebelum menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.

“KPK sangat yakin akan bukti yang dimiliki mulai dari proses komunikasi awal sampai pembicaraan tentang fee termasuk ada kode 1 meter yang digunakan dalam komunikasi di proyek dan kasus ini serta juga bukti-bukti penerimaan uang,” kata Febri.

Baca: Trump Mulai Bidik Indonesia Untuk Perang Dagang, Pengusaha Diimbau Tetap Waspada

Baca: Keputusan Tuan Guru Bajang Dukung Jokowi 2 Periode Ramai Diperbincangkan, Ini 5 Fakta Gubernur NTB

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) Hendri Yuzal akan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, mengatakan kliennya beralasan ingin mempermudah penyidik menangani kasusnya.

Menurutnya, surat pengajuan menjadi JC itu akan segera dikirim.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved