OTT KPK di Aceh
KPK Selektif Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Tersangka OTT di Aceh, Termasuk Hendri Yuzal
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan benar-benar menyeleksi pengajuan justice collaborator yang diajukan tersangka korupsi.
"Henry Yuzal ini saya tanya tadi dia mengaku sebagai staf khusus Pak Irwandi Yusuf.
Artinya staf khusus gubernur dan beliau mengatakan bahwa untuk mempermudah penyelidikan sampai ke tahap penyidikan, saudara Hendri bersedia untuk menjadi Justice Collaborator,” kata Razman, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Baca: Mobil Agya yang Disopiri Mahasiswi Terguling di Luengbata, Pemicunya Diduga Karena Ini
Baca: Muzammil Hasballah Bahagia Punya Bayi, Sang Istri Ceritakan Momen Persalinan Penuh Perjuangan
Razman mengatakan, kliennya mengetahui adanya pertemuan antara Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dengan Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Namun, kliennya masih merahasiakan berapa kali bosnya itu bertemu dengan Ahmadi.
Razman juga menuturkan ada kekhawatiran besar dari kliennya soal rencananya menjadi JC.
“Dia bilang, kalau saya jadi justice collaborator bagaimana dengan keselamatan saya? Saya bilang akan buat surat agar kamu dijaga keamanannya. Karena dia ini saksi mahkota karena sebagai staf khusus,” Razman menambahkan.
Baca: Jalan Aspal Meleleh Akibat Cuaca Panas di Australia, Mobil Melintas Harus Mengganti Ban Baru
Baca: Hendri Yuzal Siap Jadi Justice Collaborator, Begini Tanggapan KPK
Dalam perkara ini, KPK menduga pemberian oleh Ahmadi sebesar Rp 500 juta adalah bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.
"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana otonomi khusus Aceh," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Rabu (4/7/2018).
Menurut Basaria, pemberian kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.
"Tim masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya," kata dia.
Selain Irwandi dan Ahmadi, KPK juga menetapkan dua orang swasta, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka.
Baca: Bawa Persenjataan Lengkap Untuk Bunuh Badak, Sekelompok Pemburu Justru Dimangsa Singa
Baca: Trump Mulai Bidik Indonesia Untuk Perang Dagang, Pengusaha Diimbau Tetap Waspada
Sebagai penerima, Irwandi, Hendri, dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca: Pakai Rompi Oranye, Begini Ekspresi Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Saat Ditahan KPK, Ini Foto-fotonya
Baca: OTT KPK Diduga Terkait Fee Proyek Jalan Samar Kilang Senilai Rp 20 Miliar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Akan Selektif Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Tersangka OTT di Aceh"