Pencairan Dana Desa Geulanggang Gajah tak Jelas Lagi, Ini Tanggapan DPRK Abdya

Dari 152 gampong di Abdya, hanya Desa Geulanggang Gajah tidak bisa mencairkan anggaran desa tahap I tahun 2018.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Yusmadi
Acehselatan.com
Ilustrasi 

Setelah menerima laporan, Bupati Abdya memberhentikan sementara Iskandar dari jabatan Keuchik Geulanggang Gajah berdasarkan Surat Keputusan (SK) tanggal 19 Februari 2018.

Selanjutnya, Bupati mengangkat Darman Jas sebagai pejabat (Pj) Keuchik yang dilantik tanggal 23 Februari lalu.

Dengan diberhentikan sementara Iskandar jabatan keuchik, maka semakin kuat dugaan ada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Desa Geulanggang Gajah 2017 sehingga LPJ tidak tuntas atau tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Baca: Emosi terhadap Inspektorat, Masyarakat Geulanggang Gajah Datangi Kantor Camat, Ada Apa?

“Bila tidak ada masalah, kenapa harus diberhentikan sementara,” katanya.

Sayangnya, tambah Iskandar, tidak jelas berapa jumlah anggaran yang menjadi temuan tim inspektorat atau jumlah anggaran yang tak bisa dipertanggungjawabkan oleh KPA, dalam hal ini adalah keuchik.

Padahal, bila sudah jelas temuan besaran anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka keuchik harus mengembalikan ke kas daerah,” katanya.

Dengan demikian tambah Iskandar, LPJ 2017 hanya sejumlah anggaran yang benar-benar dilaksanakan.

“Saya rasa, pertanggungjawab tersebut bisa diterima dan bisa diteken aparatur gampong dan dapat diproses oleh DPMP4 untuk dikeluarkan rekomendasi pencairan anggaran tahap I 2018,” ungkap Iskandar.

Seperti diberitakan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Abdya, Drs Yusan Sulaidi tidak bisa mengeluarkan rekomendasi pencairan anggaran Desa Geulanggang Gajah tahap I tahun 2018.

Baca: Inspektorat Periksa Aparatur Gampong Geulanggang Gajah

Pasalnya, belum tuntas LPJ tahap I 2017 bernilai Rp 677.626.600.

Sementara Sekretaris Desa Geulanggang Gajah, Said Nazli mengaku ada ketentuan yang menyebutkan pencairan anggaran desa dilakukan setelah ada LPJ dan realisasi anggaran tahun lalu.

Namun, ia menyebutkan tidak tepat mengaitkan pencairan anggaran Desa Geulanggang Gajah 2018 dengan LPJ dan realisasi anggaran tahap I tahun 2017 yang diduga berkasus.

Alasannya, LPJ 2017 merupakan tanggung jawab Kepala Desa/Keuchik Geulanggang Gajah (Iskandar) selaku KPA.

Sedangkan APBG 2018 disusun dan diajukan Pj Keuchik (Darman Jas) yang dilantik Februari 2018 lalu.

Laporan pertanggungjawaban anggaran (LPJ) dan realisasi anggaran 2017 dikatakan sepertinya sudah buntu karena tidak ada solusi dari Pemkab Abdya.

Sebab, LPJ 2017 yang disusun keuchik lama (Iskandar) tidak diterima Kepala DPMP4 Abdya karena tidak diteken oleh aparatur Gampong Geulanggang Gajah.

Sedangkan aparatur gampong tidak bersedia meneken LPJ 2017 yang disusun keuchik waktu itu dengan alasan dugaan adanya penyimpangan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved