Skema Pensiun PNS yang Baru Diterapkan Tahun 2020, Pensiunan ASN Bisa Dapat Rp 20 Juta Per Bulan
Pemerintah akan mulai menjalankan skema pensiun yang baru bagi aparatur sipil negara ( ASN) pada tahun 2020.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kabar gembira bagi para aparatur sipil negara (ASN) terutama yang memasuki usia pensiun.
Pasalnya, Pemerintah akan mulai menjalankan skema pensiun yang baru bagi aparatur sipil negara ( ASN) pada tahun 2020.
Dengan skema fully funded, dari saat ini pay as you go, pemerintah berharap keuntungan yang diperoleh ASN lebih besar, di samping meringankan beban APBN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan, pemerintah sudah mantap untuk menerapkan skema fully funded untuk pembayaran pensiun ASN alias PNS.
Baca: Telan Boneka Sapi, Ular Piton Raksasa Sepanjang 2 Meter Harus Dioperasi
Baca: Warga Gampong Kuta Trieng Beuracan Dibekuk Saat Sedang Nyabu dalam Truk
Walau sudah ditetapkan, namun menurut Asman, skema ini masih terus difinalisasi di tingkat kementerian.
Dengan skema baru itu, maka pembayaran pensiun akan dibayarkan patungan antara ASN dan pemerintah, sebagai pemberi kerja.
Selama ini dengan skema pay as you go, uang pensiun PNS dibayarkan 100 persen dari APBN tiap tahun.
Baca: Geledah Rumah Direktur Utama PLN Sofyan Basir, KPK Sita CCTV dan Sejumlah Dokumen
Baca: Bantai 292 Buaya, Warga Emosi Karena Pemilik Bangun Penangkaran di Dekat Pemukiman
Apalagi nantinya pemerintah juga akan membentuk Badan Pengelola Dana Pensiun yang baru selain PT Taspen (Persero) yang sudah ada saat ini. Lembaga baru itu diharapkan mampu mengelola dana pensiun secara maksimal.
"Jangan sampai investasinya tidak bermanfaat pada pemilik dana yakni para pensiunan," sebut dia seperti dilansir Kontan.co.id, Senin (16/7/2018).
Sebelumnya, Asman bilang, dengan sistem pensiun baru dan lembaga baru, maka pensiunan eselon I yang saat ini menerima Rp 4,5 juta-Rp 5 juta per bulan, nanti bisa menerima pensiun di atas Rp 20 juta per bulan.
Hanya saja, menurut dia konsep baru ini tidak berlaku bagi pensiunan PNS lama.
ASN yang baru direkrut yang bakal mendapat manfaat penuh dari pemberlakuan skema baru itu. Uang pensiun pada saat ini memang kecil karena hanya 75 persen dari gaji pokok terakhir.
Baca: Sepatu Emas Jadi Pembuktian Kualitas Harry Kane di Piala Dunia 2018
Baca: Presiden Kroasia Curi Perhatian di Final Piala Dunia, Ini Sepak Terjangnya Memimpin Negara
Sebelumnya, Rabu (27/6/2018), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur mengatakan, skema fully funded ini dipercaya bisa membuat sistem pensiun ini bisa lebih baik dan memberikan kebahagiaan bagi para ASN.
Sebagai gambaran awal, skema fully funded ini nantinya dana pensiun dibayarkan bersama-sama antara ASN dengan pemerintah selaku pemberi kerja.
Dengan begitu, ditargetkan dana pensiun yang diterima ASN bisa lebih besar dari yang sekarang.