292 Buaya Dibantai Warga di Sorong Papua Barat, Polisi Tetap Proses Hukum

Dari mediasi tersebut, pemilik penangkaran buaya memberikan santunan kepada keluarga korban serangan buaya.

Editor: Faisal Zamzami
handout
Ratusan warga Tugu Merah, SP 1, Kita Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat, mengamuk hingga membantai 292 ekor buaya di penangkaran milik seorang pengusaha di Jalan Bandara, SP 1, Kelurahan Klamalu, lantaran salah seorang warga tewas dimangsa buaya, Jumat (13/7/2018) 

SERAMBINEWS.COM, TIMIKA - Kepolisian Resor Sorong, Papua Barat, tetap melanjutkan proses hukum kepada pemilik penangkaran buaya dan warga meski kedua pihak sepakat tidak menuntut kasus pembantain hewan reptil ini.

Kapolres Sorong AKBP Dewa Made Sidan Sutrahna mengatakan, pihaknya sudah memasilitasi pertemuan antara CV Mitra Lestari Abadi (MLA) selaku pemilik penangkaran buaya dan warga sebanyak dua kali.

Dari mediasi tersebut, pemilik penangkaran buaya memberikan santunan kepada keluarga korban serangan buaya.

Serta kedua pihak sepakat untuk tidak menuntut kasus ini.

Baca: Presiden Kroasia Peluk Pemain Timnas di Final Piala Dunia 2018, TV Iran Stop Siaran Langsung

Baca: Gantikan Prof Syamsul Rijal, Waryono Jabat Ketua Forum Wakil Rektor III PTKIN

"Mediasi dilakukan dua kali pada saat kejadian 13 Juli dan 16 Juli. Dari mediasi itu kedua pihak sepakat tidak menuntut," kata AKBP Dewa dalam keterangan persnya, Selasa (17/7/2018).

Meski demikian, pihak kepolisian tetap akan melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.

Ada tiga pasal yang disangkakan bagi pemilik penangkaran dan warga.

Untuk pemilik penangkaran dikenakan pasal 359 KUHP tentang unsur kelalaian yang menyebabkan kematian.

"Ada lima saksi yang sudah diperiksa. Sedangkan tersangkanya belum diperiksa," kata Dewa.

Baca: Dihantam Hujan Deras, Warung Mi Aceh di Medan Roboh, Satu Unit Mobil Rusak

Baca: 10 Parpol Telah Mendaftar ke KIP Aceh Timur, DPW PA Target 28 Kursi DPRK

Sementara untuk warga, ada dua pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 170 tentang melakukan perbuatan perusakan bersama-sama dan Pasal 21 ayat 2 huruf a Jo pasal 40 ayat 2 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Hayati.

Pihak kepolisian kini masih mendalami peran dari masing-masing warga berdasarkan hasil rekaman video yang beredar luas, serta sudah memeriksa lima orang saksi.

"Untuk pembantaian buaya baru dua orang yang terduga," kata Dewa.

Baca: PBB Daftarkan Bacaleg ke KIP Pidie, Ini Jumlah Perempuan Per Dapil

Baca: Kebun Sawit di Abdya Mulai tak Terurus, Ini Dampak Serius Anjlok Harga TBS

Kapolres Sorong AKBP Dewa Made Sidan Sutrahna saat memberikan keterangan pers(KOMPAS.com/istimewa)
Kapolres Sorong AKBP Dewa Made Sidan Sutrahna saat memberikan keterangan pers(KOMPAS.com/istimewa) 

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 292 ekor buaya dibantai oleh ratusan warga di sebuah penangkaran di Jalan Bandara, SP 1, Kelurahan Klamalu, Kecamatan Mariat, Kabupaten Sorong, Papua Barat, Sabtu (14/7/2018).

Kapolsek Aimas Kompol Emi Fenetyruma mengatakan, saat ini ratusan buaya yang telah dibantai warga dikuburkan di lokasi kejadian.

"Saat ini kami tengah menunggu pengelola dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Konservasi Sorong untuk membahas langkah-langkah selanjutnya," tutur Emi saat dihubungi, Minggu (15/7/2018).

Ratusan warga Tugu Merah, SP 1, Kita Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat, mengamuk hingga membantai 292 ekor buaya di penangkaran milik seorang pengusaha di Jalan Bandara, SP 1, Kelurahan Klamalu, lantaran salah seorang warga tewas dimangsa buaya, Jumat (13/7/2018).

Baca: Hingga Pukul 17.00 WIB, Baru 8 Partai Mendaftar dan Serahkan Berkas Pencalonan ke KIP Aceh Timur

Baca: Dandim Aceh Selatan Kumpulkan Seluruh Prajurit TNI, Ini Arahan dan Pesannya

Pembantaian buaya dilakukan warga Tugu Merah, SP 1, Kita Aimas, di penangkaran milik Albert Siahaan setelah seorang warga tewas dimangsa buaya, Jumat (13/7/2018).

"Ditaksir, pengusaha mengalami kerugian ratusan juta rupiah," ungkap Emi.

E Barmala, seorang warga setempat yang melihat peristiwa itu, mengatakan, aksi itu spontan dilakukan warga yang marah kepada pemiliknya karena membangun penangkaran buaya di kawasan pemukiman warga.

Bahkan warga kerap ketakutan berada di sekitar lokasi penangkaran karena penangkaran dan ladang pertanian warga hanya dibatasi dengan pagar seng.

Warga khawatir, pagar seng mudah sekali dilewati buaya.

"Harusnya penangkaran tidak ditempat terbuka dan jauh dari keramaian. Sebaiknya binatang seperti ini ditempatkan jauh dari lokasi pertanian ternak warga," tutur Barmala.

Baca: Duduki Kantor Gubernur Demi Tuntut Irwandi Dibebaskan, Massa Gembok Pagar dan Siapkan Dapur Umum

Baca: Massa KMAB Ingin Jumpa Plt Gubernur Aceh, Pangdam, Kapolda, dan Wali Nanggroe Bahas Soal OTT KPK

Menurut dia, saat kejadian, warga leluasa masuk ke dalam penangkaran lantaran pintu penangkaran tak dikunci oleh pemiliknya yang saat itu tidak sedang berada di tempat.

Saat itu, warga langsung mengejar sepasang buaya yang berukuran besar kira-kira sepanjang dua meter lebih.

Setelah berhasil ditangkap, warga kemudian mengikat dan menyeret buaya tersebut keluar penangkaran lalu beramai-ramai menikamnya hingga mati.

Bahkan, polisi yang tiba di TKP tak mampu meredam emosi warga.

Polisi, lanjut dia, hanya diam menyaksikan warga membantai satu per satu buaya, dari yang berusia bayi hingga dewasa. Total buaya yang mati sebanyak 292 ekor.(*)

Baca: PBB Daftarkan Bacaleg ke KIP Pidie, Ini Jumlah Perempuan Per Dapil

Baca: Jadi Caleg dari PDIP, Pendiri PKS Yusuf Supendi: 70 Persen Pendukung PDI-P Umat Islam dan Santri

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetap Proses Hukum Kasus Pembantaian Ratusan Buaya di Sorong"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved