BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Masyarakat soal Penipuan Berkedok Survei, Dipastikan Hoax
Upaya penipuan dengan mencatut nama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kembali terjadi.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Upaya penipuan dengan mencatut nama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kembali terjadi.
Kali ini, penipuan tersebut menggunakan motif penarikan dana BPJS Ketenagakerjaan yang beredar secara online dan berkedok survei.
Hal ini ditengarai menjadi salah satu upaya penipuan dan pencurian data personal.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menegaskan, pihaknya tidak pernah menyelenggarakan undian atau sejenisnya dan menjanjikan sejumlah dana atau hadiah.
"Ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencoba memanfaatkan brand institusi BPJS dan menyebarkan hoaks," ujar Utoh melalui siaran pers, Rabu (29/8/2/18).
Baca: Ternyata Banyak Warnet di Banda Aceh Sudah Beralih Fungsi
Baca: Penjualan Liquid Vape Tanpa Cukai akan Ditindak, Ini Tenggang Waktunya
Utoh mengatakan, informasi apapun terkait BPJS Ketenagakerjaan secara resmi bisa diakses dengan mendatangi Kantor Cabang, situs resmi di www.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau melalui media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan dan contact center kami di 1500910.
Utoh juga memastikan BPJS Ketenagakerjaan akan terus memantau situs atau media sosial yang terindikasi melakukan praktek penipuan berdasarkan laporan yang masuk.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian terkait agar situs-situs penipuan tersebut diblokir.
"Kami imbau masyarakat harus terus waspada. Jangan mudah tertipu oleh semua bentuk penawaran yang mengatasnamakan institusi BPJS," kata Utoh.
"Apalagi terdapat permintaan yang mengarahkan peserta untuk membayar sejumlah uang atau menyebarkan kembali tautan, maka dapat dipastikan hal tersebut bermotif penipuan," lanjut dia.
Baca: Stok Pupuk NPK dan SP-36 Habis Untuk 3 Kecamatan di Abdya, Persediaan di 6 Kecamatan Sangat Terbatas
Baca: Turun ke Lapangan, Diskominfotik Kota Banda Aceh Temukan Sejumlah Warnet tak Berizin
Senada dengan Utoh, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Maruf juga menyampaikan bahwa berita tersebut tidak benar adanya.
BPJS Kesehatan berharap masyarakat berhati-hati menyikapi informasi hoaks tersebut dan tidak ikut menyebarkan informasi hoaks tersebut.
"Indikasinya itu mengarah ke tindakan penipuan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Iqbal.
Adapun saluran resmi BPJS Kesehatan bisa diakses melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500400, aplikasi Mobile JKN, aplikasi LAPOR! di website resmi BPJS Kesehatan, serta Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat," kata Iqbal.
Baca: Setelah Ditampung di Polsek Entikong, Kalbar, 11 TKI asal Aceh di Dipindahkan ke Tempat Ini
Baca: Puskesmas Ie Merah dan Babahrot, Abdya Kekurangan Petugas, Ini Permintaan Warga
Sebelumnya, sebuah pesan berantai beredar di grup aplikasi chat yang menyebutkan bahwa pelanggan BPJS bisa menarik dana tunai gingga Rp 21 juta.
Di pesan itu juga tercantum situs https://mobv.info/-bpjs yang memiliki tampilan depan berupa gambar BPJS Kesehatan.
Di situs itu tertulis "Mereka yang bekerja antara tahun 1990 dan 2018 memiliki hak untuk menarik Rp 21 juta dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Cari tahu apakah nama Anda ada dalam daftar orang-orang yang memiliki hak untuk menarik dana ini."
Di bawahnya terdapat pertanyaan yang biasanya diajukan untuk survei seperti "Apakah anda lebih dari 18 tahun?, dan sebagainya.(*)
Baca: 5 Bulan Nikah, Pasangan Atlet Asian Games 2018 Ini Kompak Sumbang Emas, Bakal Dapat Bonus 3 Miliar
Baca: Update Perolehan Medali Hingga Hari Ke-10 Asian Games 2018, Indonesia Kokoh 4 Besar dengan 24 Emas
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Masyarakat soal Penipuan Berkedok Survei"