CPNS 2018
CPNS 2018 - 6 Formasi Menarik, Target Potensial bagi Calon Pelamar, Ini Syaratnya
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 resmi dibuka pada 19 September 2018 mendatang.
SERAMBINEWS.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 resmi dibuka pada 19 September 2018 mendatang.
Pendaftaran akan dipusatkan pada situs Badan Kepegawaian Negara.
Pengumuman seleksi CPNS 2018 disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin pada Kamis (6/9/2018).
Ada formasi khusus yang dialokasikan untuk seleksi CPNS 2018.
Formasi ini cukup menarik bagi calon pelamar CPNS 2018.
Baca: Penyandang Disabilitas Dapat Kaki dan Tangan Palsu
Baca: Aceh Barat Buka Formasi CPNS
Formasi khusus terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, puta/putri terbaik Papua dan Papua Barat, Diaspora, dan olahragawan berprestasi.
Ditambah lagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Katagori II jabatan guru dan tenaga kesehatan yang memenuhi syarat seleksi CPNS 2018.
Berikut ini 6 formasi menari CPNS 2018 yang patut disimak bagi calon pelamar!
1. Lulusan Terbaik / Cumlaude
Ini syarat lulusan terbaik atau cumlaude dari Perguruan Tinggi dalam atau luar negeri:
Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) khusus bagi lulusan minimal Strata 1 (S1).
Calon pelamar dari lulusan Perguruan Dalam Negeri berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.
Baca: CPNS 2018 - 5 Informasi yang Harus Diketahui Sebelum Daftar, dari Awal hingga Akhir
Bagi calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijaah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
2. Penyandang Disabilitas
Ini syarat lamar CPNS 2018 lewat formasi khusus penyandang disabilitas:
Calon pelamar dari penyandang disabilitas harus melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya.
Calon pelamar dari penyandang disabilitas di atas usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.
Baca: CPNS 2018 - Pendaftaran Dibuka 19 September, Ini 4 Persyaratan yang Wajib Disiapkan dari Sekarang
3. Putra-putri terbaik Papua dan Papua Barat
Calon pelamar dari formasi khusus ini dikhususkan warga keturunan Papua/Papua Barat atau berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua.
Hal itu garus dibuktikan dengan melampirkan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan.
Ditambah lagi lampiran surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
Baca: CPNS 2018 - Ingin Ikut Seleksi? Berikut 5 Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Mendaftar
4. Diaspora
Formasi khusus bagi Diaspora atau Warga Negara Indonesia yang menetap di luar Indonesia serta memiliki Paspor Indonesia dan dalam bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya.
Calon pelamar harus membuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat bekerja minimal selama 2 tahun.
Selain itu Kementerian Luar Negeri menerbitkan surat keterangan pelamar Diaspora bebas dari permasalahan hukum.
Pelamar memenuhi persyaratan usia maksimal 35 tahun saat pelamaran dan setinggi-tingginya 40 tahun bagi pelamar dengan kualifikasi Pendidikan Strata 3.
Selain itu pelamar juga tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah.
Penyetaraan ijazah diaspora bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri oleh Kementerian yang menangani urusan Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir dalam rangka pertimbangan NIP dari BKN.
Baca: CPNS 2018 - Dapat Jalur Khusus, Ini 6 Syarat Lulusan Cumlaude pada Pendaftaran di Sscn.bkn.go.id
5. Atlet berprestasi
Olahragawan/Olahragawati Berprestasi Internasional dikoordinasikan oleh Menteri yang membidangi urusan Pemuda dan Olahraga merujuk kepada ketentuan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
6. Tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari mantan tenaga honorer
Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang;
Bagi calon pelamar dari Tenaga Pendidik minimal berijazah Strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
Bagi calon pelamar Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
Baca: CPNS 2018 - Seleksi Digelar di 176 Titik Lokasi, Siapkan Berkas Umum Ini untuk Antisipasi!
Calon pelamar memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga HonorerKategori II Tahun 2013, dan 5) memiliki Kartu Tanda Penduduk. d. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memverifikasi kebenaran dokumen Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II sebagaimana tersebut huruf c) sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;
Pengalaman kerja selama minimal 10 tahun dan terus menerus menjadi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II ditetapkan sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang.
Pendaftaran
Tahap pendaftaran dan verifikasi administrasi akan dilaksanakan dari minggu kedua September hingga pekan kedua Oktober 2018.
Pendaftaran akan dilakukan secara serentak melalui situs sscn.bkn.go.id.
Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan.
Sedangkan untuk persyaratan umum harus dipenuhi oleh setiap pelamar seperti yang sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Pelaksanaan Selaksi akan dibuka pada pekan ketiga Oktober 2018.
Ada tiga tahap seleksi yang harus dilalu pelamar.
Pertama yakni seleksi administrasi, kemudian seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Pelaksanaan SKD CPNS 2018 menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Untuk mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti yang udah diatur pada Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
Pengumuman kelulusan CPNS akan dilakukan pada pekan keempat Novermber 2018.
Pelamar yang sudah dinyatakan lolos seleksi masih harus melalui tahap pemberkasan yang dimulai pada Desember 2018.
Baca: CPNS 2018 - Syarat Nilai Passing Grade pada Tes SKD Agar Lolos Tahap Berikutnya
Sebanyak 238.015 formasi yang tersedia dan siap diperbutkan oleh pelamar CPNS 2018.
Rinciannya ada 51.271 formasi di instansi pusat.
Sedangkan ada 186.744 untuk instansi daerah.
CPNS yang terpilih untuk instansi pusat akan ditempatkan pada 76 kementerian/lembaga.
Sementara CPNS yang diterima di instansi daerah akan ditempatkan di 525 pemerintah daerah baik tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.
Waspada penipuan! Pelamar diminta memantau informasi terbaru CPNS melalui situs Kementrian PAN RB yakni Menpan.go.id atau situs Badan Kepegawaian Nasional di sscn.bkn.go.id.
Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada seseorang yang menjanjikan masuk menajdi CPNS dengan memberi imbalan.
Satu-satunya cara menjadi CPNS yakni mengikuti proses seleksi.
5 Informasi Penting Pendaftaran CPNS 2018 pada 19 September, dari Persyaratan hingga Tahap Seleksi
(Tribunstyle.com/Verlandy Donny Fermansah)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Sscn.bkn.go.id - 6 Formasi Menarik CPNS 2018, Target Potensial bagi Calon Pelamar, Ini Syaratnya