Breaking News

KPU Tetapkan 26 DPT Anggota DPD RI Asal Aceh, Abdullah Puteh Nomor Urut 1

26 calon di antaranya berasal dari daerah pemilihan Aceh. Dari 26 orang tersebut, hanya satu orang yang berasal dari kaum perempuan

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Intisari online
kpu 

Tarmilin Usman

T Bachrum Manyak

T Saifullah.    

Baca: Hezbollah Klaim Punya Rudal Akurat, Tantang Israel Bila Serang Lebanon

Sebelumnya Puteh terjanggal PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi untuk menjadi peserta Pemilu 2019.

Tapi, nasib Puteh diuntungkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan narapidana korupsi menjadi peserta Pemilu.

Alhasil, nama Puteh kembali masuk dalam DCT.

Kendati sudah dimasukkan dalam DCT, Puteh tetap diminta untuk memenuhi beberapa syarat sebagaimana di sebutkan dalam Keputusan KPU Nomor 1095/PL.01.4-SD/03/KPU/IX/2018 tanggal 19 September 2018.

Baca: Gatot Nurmantyo: Kalau KSAD Tak Berani Perintahkan Nonton Film G30S/PKI, Pulang Kampung Saja!

Ada empat syarat yang harus dilengkapi lagi oleh Puteh yaitu.

a) Surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

b) Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

c) Surat dari pimpinan redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana, dan d) Bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional.  

Baca: Rupiah Mulai Bertenaga Terhadap Dollar AS, Terbantu Menguatnya Mata Uang Yuan dan Rupee 

Apabila Puteh belum menyampaikan dokumen itu, maka KPU memberi waktu kepadanya untuk menyampaikannya selama tiga hari setelah pengundangan perubahan Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018.

“KIP punya waktu dua hari melakukan verifikasi kelengkapan dokumen itu, Puteh akan dicoret dari DCT,” jelas anggota KIP Aceh, Munawarsyah. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved