KPU Tetapkan 26 DPT Anggota DPD RI Asal Aceh, Abdullah Puteh Nomor Urut 1
26 calon di antaranya berasal dari daerah pemilihan Aceh. Dari 26 orang tersebut, hanya satu orang yang berasal dari kaum perempuan
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Kamis (20/9/2018) telah menetapkan 807 orang sebagai daftar calon tetap (DCT) anggota DPD.
26 calon di antaranya berasal dari daerah pemilihan Aceh.
Dari 26 orang tersebut, hanya satu orang yang berasal dari kaum perempuan, yaitu Irsalina Husna Azwir.
Baca: Ketua Umum Hanura OSO Gugat Keputusan KPU, Karena Dicoret dari Daftar Calon Tetap Caleg DPD
Ketua KPU Arief Budiman menyatakan keputusan tersebut berdasarkan Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/ 2018.
Menariknya, dari DCT anggota DPD RI asal Aceh yang ditetapkan KPU tersebut, Abdullah Puteh yang sempat tidak masuk dalam daftar calon sementara (DCS) ditempatkan pada nomor urut pertama.
Baca: Panwaslih Aceh Kabulkan Gugatan dan Nyatakan Murdani Penuhi Syarat sebagai Balon Anggota DPD RI
Adapun DCT anggota DPD RI asal Aceh, yaitu:
Abdullah Puteh
Andri Liska
Anwar Ahmad
Bukhari MY
Burhanuddin Daud
Baca: Dua Balon DPD Gagal Ikut Pemilu
Fachrul Razi
Fachrurrazi Hamzah
Fadhli Abdullah Adam
Fajran Zain
Ghazali Abbas Adan
Baca: Polda Aceh Gelar Apel Pasukan Pengamanan Pileg dan Pilpres, Ini yang Disampaikan Kapolda
Hasanuddin Darjo
Irsalina Husna Azwir
Iskandar
Masri Gandara Marzuki
M Fadhil Rahmi
Baca: VIDEO - Wajah Mahasiswa Berdarah Kena Pukulan Saat Demo di Medan, Begini Pengakuannya
Fakhruddin
Muhammad Ali Kuba
Mukhlis Mukhtar
Muntasir Hamid
Murdani
Baca: VIDEO - Ceramah di Blangpadang Banda Aceh, Ustaz Abdul Somad Tegaskan Sikapnya di Pilpres 2019
Mursalin
Sudirman
T Abdul Muthalib
Tarmilin Usman
T Bachrum Manyak
T Saifullah.
Baca: Hezbollah Klaim Punya Rudal Akurat, Tantang Israel Bila Serang Lebanon
Sebelumnya Puteh terjanggal PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi untuk menjadi peserta Pemilu 2019.
Tapi, nasib Puteh diuntungkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan narapidana korupsi menjadi peserta Pemilu.
Alhasil, nama Puteh kembali masuk dalam DCT.
Kendati sudah dimasukkan dalam DCT, Puteh tetap diminta untuk memenuhi beberapa syarat sebagaimana di sebutkan dalam Keputusan KPU Nomor 1095/PL.01.4-SD/03/KPU/IX/2018 tanggal 19 September 2018.
Baca: Gatot Nurmantyo: Kalau KSAD Tak Berani Perintahkan Nonton Film G30S/PKI, Pulang Kampung Saja!
Ada empat syarat yang harus dilengkapi lagi oleh Puteh yaitu.
a) Surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
b) Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
c) Surat dari pimpinan redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana, dan d) Bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional.
Baca: Rupiah Mulai Bertenaga Terhadap Dollar AS, Terbantu Menguatnya Mata Uang Yuan dan Rupee
Apabila Puteh belum menyampaikan dokumen itu, maka KPU memberi waktu kepadanya untuk menyampaikannya selama tiga hari setelah pengundangan perubahan Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018.
“KIP punya waktu dua hari melakukan verifikasi kelengkapan dokumen itu, Puteh akan dicoret dari DCT,” jelas anggota KIP Aceh, Munawarsyah. (*)