Modus Jual beli Bangku Kedokteran di Unila Terungkap, Seorang Dosen ikut Terlibat

Dosen Fakultas Hukum Unila Widya Krulinasari menjalani sidang sebagai terdakwa kasus penipuan jual beli bangku kuliah, Selasa (30/10).

Editor: Fatimah
Tribun Lampung/Bayu Saputra
Rektor Universitas Lampung Hasriadi Mat Akin 

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Syamsudin ini beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi.

Baca: Pemerintah Angkat Bicara Soal Eksekusi Mati Tuti Tursilawati tanpa Notifikasi Resmi Arab Saudi

Antara lain Richard Parlindungan Sagala, Daniel R Simbolon, Francis Simanulang, Anita Nofalina Sagala, dan Nisa.

Dalam sidang, saksi Anita mengungkap keluarganya rela mengeluarkan uang agar adiknya berinisial Y bisa masuk Fakultas Kedokteran Unila.

"Kami yakin karena dia (terdakwa) berani bertaruh jabatannya sebagai PNS (pegawai negeri sipil).

Kalau tidak masuk, dia janji uang dikembalikan 100 persen. Kami juga dipersilakan melapor (ke polisi), bebernya.

Rp 350 Juta

ichard Parlindungan Sagala, ayah Y, mengaku menggelontorkan uang total Rp 350 juta, dengan pembayaran secara bertahap sebanyak tiga kali.

"Pertama, Rp 55 juta. Kemudian, Rp 120 juta. Terakhir, berbentuk buku tabungan sebesar Rp 175 juta. Itu tahun 2017," ungkap Richard saat bersaksi.

Baca: Berita Kecelakaan Masih Santer Terdengar, Ini 5 Tips untuk Hilangkan Rasa Cemas Saat Naik Pesawat

"Tapi, (Y) ternyata tidak masuk. Dia (terdakwa) baru kembalikan buku tabungan isi Rp 175 juta dan uang Rp 65 juta yang dia bayar tiga kali," sambungnya.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Rita Susanti menyebut terdakwa Widya telah melakukan aksi menguntungkan diri dengan melakukan penipuan.

JPU Rita menjelaskan, peristiwa terjadi pada Mei 2017.

Saat itu, orangtua Y meminta bantuan kepada keponakannya, Francis Simanulang (saksi), untuk mencari "orang dalam".

Baca: PTUN Tolak Gugatan Pilkada Subulussalam

"Tujuannya untuk membantu agar anaknya bisa lulus SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi) 2017 di Fakultas Kedokteran Unila.

Saksi Francis kemudian menghubungi terdakwa yang merupakan dosen Unila," papar JPU Rita.

Dosen Widya, ungkap JPU Rita, menyanggupi dengan syarat ada setoran uang Rp 350 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved