CPNS 2018

CPNS 2018 - BKN Umumkan Sistem SKB yang Digunakan, Perhatikan Hal Berikut Ini

BKN mengumumkan terdapat dua jenis jabatan atau formasi yang nantinya akan mempengaruhi jenis soal yang akan diujikan pada tes SKB CPNS 2018.

Editor: Amirullah
Kolase Tribunstyle.com, Ilustrasi Wartakota Tribunnews.com
CPNS 2018 

2. Tunjangan

- JFU dan struktural mendapat tunjangan umum dan tunjangan struktural.

- Besaran tunjangan JFU termasuk pelaksana didasarkan golongan dan tunjangan struktural berdasarkan eselon.

- JFT mendapat tunjangan fungsional yang berbeda sesuai aturan masing-masing JFT.

- Tunjangan fungsional akan naik apabila JFT naik jenjang dengan kenaikan yang cukup besar.

- Berdasarkan UU ASN, ke depan sistem penggajian akan menggunakan sistem single salary. Hal ini menyebabkan JFT-JFT baru yang ditetapkan setelah UU ASN tidak diberikan tunjangan fungsional namun tunjangan umum sambil menunggu peraturan pemerintah selanjutnya.

3. Jenjang karier

- Jenjang karier JFT dapat bersifat zig zag artinya JFT dapat diangkat menjadi pejabat struktural dan dapat kembali menjadi JFT. (TribunJakarta.com/Kurniawati Hasjanah)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul BKN Umumkan Sistem SKB CPNS yang Digunakan, Perhatikan Hal Berikut

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved